Empat Pria Jombang Ini Diringkus Polisi di 4 Tempat Berbeda, Pergoki Bawa Plastik Klip Sabu
Empat Pria Jombang Ini Diringkus Polisi di 4 Tempat Berbeda, Pergoki Bawa Plastik Klip Sabu.
Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
Empat Pria Jombang Ini Diringkus Polisi di 4 Tempat Berbeda, Pergoki Bawa Plastik Klip Sabu
TRIBUNJOMBANG.COM, MOJOWARNO - Petugas Polsek Mojowarno, Jombang, membongkar jaringan bisnis narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka pengedar sabu ditangkap, di tempat berbeda.
Keempat tersangka itu, Revan Adreanto warga Dusun Mojokembang, Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno; Ahmad Nizar Alias Plenos warga Desa/Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kemudian Heru Sulistyo, warga Dusun Larangan Desa Tebel Kecamatan Bareng, Jombang, dan Ari Sutantok, warga Dusun Tegalan Desa Kauman Kecamatan Ngoro.
• Abah Cijeungjing Viral Diantar Istri Nikah Lagi di Jombang, Sederet Pekerjaannya Tak Sembarangan
• Polres Jombang Tangkap 69 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan
• Heboh, Penemuan Mayat Perempuan Nyangkut Semak di Sungai Konto Jombang
"Keempat pelaku yang ditangkap di tempat berbeda, merupakan pengembangan terhadap pelaku Revan Adreanto yang diringkus di rumahnya, Dusun Mojokembang, Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno," kata Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Senin (10/2).
Dari pelaku Revan Adreanto, polisi menyita barang bukti satu buah pipet kaca, satu plastik klip sisa sabu sabu, empat buah tutup botol yang berlubang, dan tiga buah sedotan warna putih.
Usai penangkapan Revan, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tiga pelaku berturut-turut muai dari Ahmad Nizar alias Plenos di Desa Sugihwaras, Ngoro
Dari Plenos disita seperangkat alat isap, sabu beserta pipet kacanya yang masih ada sisa sabu, satu bungkus sedotan, satu buah HP merek Vivo warna hitam.
Lalu Heru Sulistyo, diringkus di Desa Ngoro, dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,492 gram, satu plastik klip sabu 0,278 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit HP merek OPPO warna hitam
Terakhir Ari Sutantok diringkus di rumahnya Dusun Kranggan Desa Kauman, dengan barang bukti satu HP merek Samsung warna putih, satu buah doosbox HP Polytron warna putih, satu buah dompet kecil warna merah maroon.
Satu buah dompet kecil warna coklat tua, dua buah grenjeng bungkus rokok, enam plastik klip isi sabu dengan total berat kotor 3,998 gram.
"Semua tersangka masih akan kami kembangkan lagi sehingga jaringan ini bisa terungkap semua. Semua pelaku dijerat Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas AKP Yogas.
Penulis : Sutono
Editor : Sudarma Adi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/para-tersangka-pengedar-narkoba-yang-ditangkap-petugas-polsek-mojowarno-jombang.jpg)