Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Resmi Menetapkan 5 Tersangka Kasus Dumping Limbah B3 di Mojokerto

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan lima tersangka terkait kasus dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis Sludge Pa

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
mohammad romadoni/surya
Tiga dump truk bernopol kuning asal Jawa Barat bermuatan limbah B3 jenis Sludge paper diamankan di Polres Mojokerto. 

 TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan lima tersangka terkait kasus dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis Sludge Paper.

Kelima tersangka tersebut terbukti secara sengaja melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Dumping, Red) ke media lingkungan hidup yakni di bekas galian C, Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (16/12/2019).

Proses penyelidikan kasus dumping limbah B3 ini dilakukan penyidik selama lebih dari 60 hari yang pada akhirnya menetapkan para tersangkanya.

Kelima tersangka itu adalah Zainul Arifin (46) warga Dusun Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro selaku pemilik lahan (Bekas Galian C).

Tersangka Suparman (59) warga Dusun Betro Timur, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi berperan sebagai orang yang menyuruh untuk membuang limbah B3 di lokasi tersebut.

Tiga tersangka lain adalah sopir dump truk mengangkut limbah B3 tersebut. Mereka adalah tersangka Muchlisin (47) warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang, tersangka Armanurohim (28) warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan M. Basuki (35) warga Dusun Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Polisi Mojokerto Bersiap Gelar Perkara Kasus Dumping Limbah B3 Demi Cocokkan Bukti, Ada Tersangka?

Dapat Hasil Negatif, Pelatih Persik Kediri : Selamat Datang di Liga 1

BREAKING NEWS: Hujan Disertai Angin Kencang di Lamongan Robohkan 5 Kios dan Pohon Tumbang

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskan penetapan tersangka kasus dumping limbah B3 ini sudah sesuai prosedur gelar perkara yang dibackup oleh Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (7/2/2020) kemarin. Berdasarkan penyelidikan yang diperkuat saksi ahli hukum pidana, ahli lingkungan hidup dan dari keterangan saksi
bahwa ada niat jahat untuk melakukan dumping limbah dengan fasilitator pemilik lahan dan perantara.

"Maka dengan alat bukti yang kami dapatkan kelima orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Senin (10/2/2020).

Ia mengatakan alur dumping limbah B3 ini dimulai dari tersangka ZA yang meminta perantara tersangka Suparman mencarikan limbah B3 jenis Sludge Paper untuk menguruk bekas galian c dengan tujuan mendapat keuntungan. Pemilik lahan memang dibayar setiap ritase rit truk dumping limbah B3 senilai Rp. 750 ribu yang diperoleh dari sopir dump truk tersebut. Kemudian, tersangka Suparman mendapat bagian Rp. 50 ribu selaku penghubung sopir dump truk dengan pemilik lahan.

"Yang dipakai untuk pembayaran ini adalah uang sopir jadi mereka mengambil keuntungan tanpa konfirmasi dari perusahaan pengelolaan limbah B3," jelasnya.

Berapa keuntungan yang diperoleh sopir dump truk mengangkut limbah B3?

AKP Dewa Putu Prima belum dapat memastikannya karena akan memanggil kelima tersangka tersebut.

"Jadi uang pribadi sopir yang digunakan kemungkinan mereka mengurangi Ritase sehingga mendapat keuntungan dari biaya perjalanan," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Masih kata Dewa, pihaknya belum menahan yang bersangkutan lantaran saat ini masih dalam tahap penetapan tersangka.

"Kami akan memanggil kelima orang ini sebagai tersangka untuk diperiksa terkait
kasus dumping limbah B3," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved