Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Motif Aktor Intelektual Membunuh Mertua Sekkab Lamongan, Dijanjikan Uang Rp 200 Juta

Motif pembunuhan terhadap korban Rowaini (68), mertua Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi sangat jelas duduk persoalannya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Sunarto dan Imam, tersangka pembunuhan berencana dan Pornomo tersangka penadah HP milik korban, Selasa (11/2/2020) 

Ditanya motif aktor intelektual merencanakan pembunuhan terhadap korban, Harun memastikan itu hanya didasari persepsi saja.

"Jadi itu persepsi tersangka," kata Harun.

Tersangka Imam dan Sunarto dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 dan 365 ayat (4) tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Sekedar diketahui, Supangkat orang tua Sunarto adalah pemilik toko bangunan terbesar di Karangganeng. Ia sebelumnya pernah menikahi Rowaini dan berjalah sampai 11 tahun.(hanif manshuri/Tribunjatim.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved