Pria Pasuruan Jual Istri
MOTIF Pria Pasuruan Jual Istri, Video 'Main' Bareng 4 Lelaki Disebar, Fakta Setahun Lalu Lebih Parah
Berikut fakta-fakta terbaru yang harus disimak terkait kasus suami jual istri demi lunasi hutang kepada para sahabatnya
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami, pria di Pasuruan menjual istrinya kepada para sahabatnya.
Sang istri dijual untuk berhubungan badan dengan rekan-rekannya atas dasar motif melunasi hutang
Pasca penangkapan tersangka pria menjual istrinya ini, Moch Sabik Setiyawan (28), fakta mengejutkan lainnya malah terungkap.
Dari hasil pemeriksaan Pria Pasuruan Jual Istri, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, penyidik menemukan video berhubungan badan istrinya dengan teman tersangka.
Rupanya, Pria Pasuruan Jual Istri itu juga sempat menyebarkan video asusila sang istri yang dijual kepada rekan-rekannya.
• Penyebab Wanita Madura Kabur Pasca Nikah Misteri, Profil WA Berubah Aneh & Blokir FB, Keluarga: Malu

Berikut fakta-fakta selengkapnya yang harus diketahui
Motif Suami
Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota mengungkap praktik kotor seorang suami yang tega menjual istrinya sendiri ke teman-temannya.
Kini, Korps Bhayangkara sudah mengamankan suami korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim,com, alasan warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini sangat sepele, namun membuat Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander prihatin.
Moch Sabik Setiyawan menjual istrinya yang berinisial F ke temannya dengan dua alasan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengaku, prihatin mendengar motif suami jual istri ini.
Sebab, alasan Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan sangat sepele sekali.
Tersangka menjual istrinya, F ke temannya dengan dua alasan. Alasan pertama, karena ekonomi dan kedua karena ingin mencari sensasi seksual.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).