Puluhan Guru Tak Tetap Adukan Nasib ke DPRD Lamongan, Pemkab Buat Aturan Honor dari BOS 50 Persen
Puluhan Guru Tak Tetap adukan nasib ke DPRD Lamongan, pemkab buat aturan honor dari BOS 50 persen.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Puluhan Guru Tak Tetap Adukan Nasib ke DPRD Lamongan, Pemkab Buat Aturan Honor dari BOS 50 Persen
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lamongan mengadukan nasibnya pada wakil rakyat di Gedung DPRD Lamongan di Jalan Basuki Rahmad, Jumat (14/2/2020).
Para guru yang memperjuangkan nasib agar bisa mengikuti CPNS diterima Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan.
"Kami ingin pemerintah memperhatikan nasib para guru GTT," kata Anis Nurul Hudayati perwakilan guru GTT asal Windu Karangbinangun di depan wakil rakyat.
• Pemkab Lamongan Siapkan Gedung Sementara untuk Sekretariat Bawaslukab
• Besok, Pemkab Lamongan Jemput Dua Mahasiswi yang Pulang Dari China Pasca Jalani Observasi
• Kini Bawang Putih Rp 45 Ribu, Disperindag Lamongan Minta Distributor Tak Timbun Stok Gegara Corona
Banyak guru GTT dan PTT yang sudah puluhan tahun mengabdi tapi masih belum memperoleh kesempatan untuk menjadi CPNS.
Anggota Komisi D, Imam Fadeli mengaku memahami betul apa yang menjadi kegelisahan para guru GTT." Semua kuncinya ada di pusat, tapi yang di daerah juga tetap mendorong pemerintah pusat," kata Imam.
Imam bahkan berdalih pemerintah dan legislatif memikul dosa besar jika tidak memikirkan dan memperjuangkan nasib guru GTT.
Semuanya menginginkan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) disejahterakan. "Mengingat selama ini mereka telah berjuang untuk mencerdaskan generasi bangsa," kata Imam.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abd Shomad menyambut baik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem yang memberikan kebebasan Kepala Sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen untuk alokasi honor GTT maupun PTT.
"Saya berharap instansi terkait baik Dinas Pendidikan maupun Keuangan membuat perumusan yang baik. Dan kalau bisa 50 persen direalisasikan, agar guru yang selama ini sengsara bisa sejahtera," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Shomad berharap pihak sekolah mengajukan rencana anggaran sekolah sesuai dengan peraturan yang baru sehingga Badan Keuangan dan Asset Dearah bisa segera memproses keuangan guru dan sekolah.
"Harapan kami Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, khususnya terkait dengan rencana BOS 50 persen, Itu melakukan kajian dan simulasi. Agar nanti tidak rancu di sekolah masing masing, jika kebijakan tersebut sudah direalisasikan," tegasnya
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito mengaku akan mencoba membuat regulasi yang sesuai dengan implementasi sesuai dengan peraturan di atasnya.
"Syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019," ungkapnya.
Penulis : Hanif Manshuri
Editor : Sudarma Adi