Sudah Sukses Curi Perhatian Ganjar, 3 Pembully Siswi Purworejo Tak Jadi Ditahan, Ini Hukuman Mereka
Nasib tiga pembully siswi SMP Purworejo akhirnya mendapat hukuman tetapi tidak ditahan kepolisian, inilah ganjaran ketiga siswa tersebut.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Kasus video viral pembullyan siswi SMP Purworejo tepatnya di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo terus didalami.
3 siswa tersangka kasus pembullyan tersebut berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15) ternyata kini tak jadi ditahan kepolisian.
Kini diketahui, tiga pelaku tak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
• 3 Pembully Siswi SMP Purworejo Tak Jadi Ditahan, Kepala Sekolah Harap Bisa Damai: Namanya Anak Iseng
Nasib Mereka Lewat Usulan Hukuman yang Diajukan
Anak-anak di bawah umur itu pun kini harus berhadapan dengan proses hukum pidana.
Peristiwa itu akhirnya tidak luput dari perhatian Ganjar Pranowo juga.
Ganjar mengaku turut memantau kasus tersebut dan punya sejumlah usulan untuk menangani kasus perundungan itu.
Ganjar mengungkapkan akun media sosialnya kebanjiran usulan untuk menindak tiga siswa yang memukuli dan menendang siswi di SMP Purworejo.

Salah satunya agar para siswa tersebut dididik TNI.
"Pak tolong jangan berdamai dengan bullying. Kasih mereka pendidikan tiga bulan bersama TNI. Bikin sejera-jeranya," ucap akun @keiijurohyugaa yang dibacakan Ganjar.
Menurut Ganjar usulan itu menarik dan dia sempat membalasnya lewat Instagram.