Berita Populer
Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasibnya Miris, Istri 'Mati-matian' Membela
Asmara terlarang Komandan TNI dan istri orang di Medan tengah menjadi sorotan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
• Bupati Mas Ipin Nangis saat Takziah ke Rumah Warga Meninggal Akibat DBD, Keluarga Sambat Layanan RS
Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.
"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).
Hakim Ketua Majelis Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo lalu bertanya kepada Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno, apakah akan melakukan bantahan terhadap pledoi.
Budi mengatakan, secara lisan melakukan bantahan (replik) dan menyatakan tetap pada tuntutanya.
Penasehat hukum juga melakukan hal yang sama, menjawab secara lisan replik oditur (duplik). Intinya tetap pada pembelaannya.
"Replik dan duplik dilakukan secara lisan, maka majelis hakim menunda persidangan untuk bermusyawarah dan akan dibuka kembali pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda pembacaan putusan," kata Suwignyo sambil mengetuk palu.
• Hotman Paris Bikin Heboh Jalanan, Cari Lamborghininya, Kok Nikita Mirzani yang Keluar: Apaan Sih?

Awalnya dituntut 32 bulan penjara
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.
Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.
Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.
• Tak Terekam di Video Viral, Reaksi Wanita Madura yang Ditelanjangi Pria Dibongkar Saksi, ke Barat
Suami LC Ingin Komandan TNI Dihukum Berat