Penjaga Makam Dikeler Polisi Gegara Maling Kotak Amal Masjid RS Wonokromo, Terungkap Ini Aksi Kedua
Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo membekuk penjaga makam pelaku maling kotak amal masjid RSI Jalan Raya Wonokromo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo berhasil membekuk maling kotak amal masjid Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Raya Wonokromo, Wonokromo, Surabaya, Kamis (13/2/2020).
Pelaku pencurian kotak amal masjid RSI Jalan Raya Wonokromo itu bernama Andi Suherman (42).
Andi adalah warga Jalan Dukuh Menanggal, Gayungan, Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga makam.
• Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasibnya Miris, Istri Mati-matian Membela
• Sosok Sertu Rizka, Kowad Buta yang Buat Jenderal TNI Andika Nangis, Lihat Karirnya, 1 Pesan Terucap
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan, pelaku dibekuk anggotanya setelah petugas keamanan RSI Jalan Raya Wonokromo melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolsek Wonokromo.
Berbekal rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), pelaku akhirnya bisa dibekuk.
"Aksi pelaku terekam oleh CCTV masjid. Kami analisis dan berhasil memprofiling pelaku," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).
• Gubernur Khofifah Menangis Lepas Jenazah Wakil Wali Kota Kediri: Sugeng Tindak Ning Lik!
• BREAKING NEWS - Persebaya vs Arema FC Batal Main di Malang, Pindah ke Blitar
Setelah diinterogasi, ungkap Arie, ternyata Andi tak cuma berhasil menguras kotak amal RS tersebut.
Belakangan diketahui, ia juga pernah menjarah kotak amal sebuah masjid di kawasan Gayungan, Surabaya.
"Dia mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Gayungan," pungkasnya.
• Mario Gomez Tak Mau Dipusingkan Piala Gubernur Jatim 2020, Fokus Poles Arema FC untuk Liga 1 2020
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang hasil menguras kotak amal musala sekitar Rp 130 Ribu.
Akibat berbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 362 dan Pasal 367 KUHP Tentang Tindal Pidana Pencurian dengan ancaman enam tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 60 Juta Rupiah.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud