Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Populer

Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasibnya Miris, Istri 'Mati-matian' Membela

Asmara terlarang Komandan TNI dan istri orang di Medan tengah menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
i.pinimg.com dan TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
ILUSTRASI Skandal perselingkuhan Komandan TNI dan istri orang terkuak. Tapi istri masih membela. 

TRIBUNJATIM.COM - Asmara terlarang Komandan TNI dan istri orang tengah menjadi sorotan.

Mereka berselingkuh dari pasangan masing-masing hingga menikah siri.

Hubungan mereka tercium suami si wanita.

Nasib sang Komandan TNI pun berujung miris.

Namun, sang istri sah masih membelanya.

Simak berita selengkapnya.

Ending Nasib Komandan TNI yang Terbukti Nikahi Istri Orang, Suami Selingkuhan Tak Terima: Biar Jera!

Diketahui, anggota TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto yang menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC.

Baik LC maupun Letkol April sudah berkeluarga.

Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.

Sementara suami LC adalah pria berinisial AW.

Skandal Nikah Siri Komandan TNI & Istri Orang Terkuak, Suami Sang Wanita Tak Terima, Bui Mengancam

Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.

Sidang lanjutan pun telah digelar pada Kamis (13/13/2020).

Sidang perkara perzinahan itu memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved