Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Brigadir Polres Bangkalan Dipecat Tidak Hormat, Sanksi Akibat Bolos Dinas Berbulan-bulan

Dua Brigadir Polres Bangkalan terima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, akibat bolos dinas berbulan-bulan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
SURYA/AHMAD FAISOL
Anggota Unit Propam Polres Bangkalan memegang foto Brigadir Supriyanto dan Brigadir Fery Setyawan dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkala, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Dua anggota Polres Bangkalan berpangkat Brigadir, Fery Setiawan dan Supriyanto menerima sanksi berat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (17/2/2020).

PDTH digelar dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment yang digelar di lapangan Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, keduanya sudah terhitung tidak aktif lagi. PTDH di lingkungan Polres Bangkalan sejak dibacakan Skep Kapolda Jatim.

Aksi Pria Madura Telanjangi Wanita Ternyata Diperintah, Video Disebar di WA, Polisi Kuak Grup Jakpon

Tragedi Wanita Magetan Meninggal H-5 Menikah, Tunangan Sebar Undangan Sehari Sebelumnya, Banjir Duka

"Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Rama.

Ia menjelakan, sebelum menerima sanksi PTDH keduanya telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan.

"Berdasarkan Skep Kapolda Maret 2019, memberhentikan dua personel Polres Bangkalan atas nama (Brigadir) Supriyanto dan (Brigadir) Fery Setiawan tidak dengan hormat," jelasnya.

Brigader Fery Setyawan yang berdinas di Polsek Sepulu bolos dinas selama 317 hari atau 8 bulan.

Dijanjikan Perempuan oleh Ibu Kos, Pemuda Mabuk di Blitar Coba Perkosa Perempuan Asal Kediri

Ratusan Warga Korban Banjir di Tanggulangin Mulai Terserang Penyakit, Gatal-gatal & ISPA Terbanyak

Sedangkan Brigader Supriyanto yang berdinas di Polsek Geger bolos dinas selama 157 hari atau 5 bulan.

Keduanya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentia Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b Junto Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Junto Pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Rama menegaskan, personel Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik.

FAKTA Home Industry Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Ada Apotek Diduga Kuat Terlibat Jadi Pemasok

"Artinya sudah bisa personel itu disidangkan kemudian bisa diajukan PTDH. Apalagi berbulan-bulan," tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, sanksi tegas berupa PTDH itu untuk pembelajaran agar tidak ada kesan pembiaran.

"Saya berharap anggota lain tidak ikut-ikutan," pungkasnya.

Selain pemberian punishmet, Rama juga memberikan penghargaan atas kinerja sejumlah angggota terkait pengungkapan kasus.

Permainan Paling Berbahaya & Mematikan, Skull Breaker Challenge Bisa Berujung Kematian & Kelumpuhan

5 Fakta Soal Gelar Juara Tim Putra Indonesia di Kejuaraan Beregu Asia 2020, Ada Tuah Pasangan Baru

Penghargaan juga diberikan bagi personel yang aktif melaksanakan viralisasi cyber troops dalam upaya membentuk opini positif kepada masyarakat melalui media sosial.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved