Home Industry Sabu di Pasuruan Digerebek
Home Industry Sabu-sabu Industri di Pasuruan di Bongkar, Ini Identitas Tersangka
kasus penyalahgunaan sabu - sabu yang berkembang hingga home industry atau tempat pembuatan sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap tujuh orang
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dalam kasus penyalahgunaan sabu - sabu yang berkembang hingga home industri atau tempat pembuatan sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap tujuh tersangka.
Tujuh tersangka ini diantaranya ada yang berprofesi sebagai advokat, wartawan, LSM dan swasta lainnya. Merekanya terlibat dalam jaringan pembuatan hingga pengedaran sabu .
Oknum advokat yang diamankan dalam kasus ini adalah SIS (38) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Yang diamankan dalam kasus ini HN (47) warga Dusun Bunut, Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Ia adalah oknum wartawan media online. Sedangkan oknum LSM yang juga diamankan adalah YS (32) warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan .
• Putra Kiai di Jombang Tak Gubris Panggilan Polisi, Terduga Pencabul Santriwati Diminta Kooperatif
• Polresta Malang Kota Adakan Operasi Katarak Gratis untuk Warga Jawa Timur, Mulai Awal Maret Ini!
Sisanya, empat tersangka bekerja swasta. Mereka adalah SW (38) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
HS (46) warga Dusun Banjaran, Desa Tumpurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. SM (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang .
Terakhir adalah HES (41) yang berdomisili di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Mereka mengaku baru saling kenal belum ada satu tahun, tapi mereka berkaitan dalam jaringan peredaran dan pembuatan narkoba di wilayah Pasuruan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan .
Bongkar Home Industry Sabu
Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar home industry sabu-SABU yang berada di sebuah rumah berkonsep villa di The Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Korps Bhayangkara berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang disalahgunakan untuk pembuatan sabu - sabu di wilayah Pasuruan.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti total sabu yang juga diamankan sekitar kurang lebih 20,39 gram,dan peralatan lainnnya untuk membuat sabu.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, ini adalah bukti bahwa Polres Pasuruan aktif dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.
"Bukan hanya pengguna saja yang kami amankan, tapi kami bongkar sampai ke akar - akar, termasuk kami tangkap sampai ke pembuat sabunya," kata Kapolres saat memimpin rilis di lokasi penangkapan, Senin (17/2/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengguna sabu dan berkembang sampai ke pembuatnya. (Galih/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-pasuruan-polres-pasuruan-membongkar-home-industri-sabu.jpg)