Janji Licik Polisi Gadungan Nikahi Janda di Nganjuk, Berawal dari Video Call, Honda Civic Direnggut
Mengaku sebagai polisi berpangkat Ipda, Fandi Aryo Ariyanto (40) warga Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Mojokerto diringkus Polres Nganjuk.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
"Sopir yang mengantar mobil itupun setelah menyerahkan mobil beserta surat-suratnya diminta kembali pulang dan diberi uang saku perjalanan baik bus ke Blitar sebesar Rp 500 ribu," ucap Handono Subiakto.
Mobil Honda Civic tersebut, dikatakan Handono Subiakto, dijual tersangka kepada seorang warga tidak dikenal di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk senilai Rp 25,5 juta.
Korbanpun menghubungi tersangka dan dikirim uang melalui transfer senilai Rp 4,5 juta hasil penjualan mobil dan bisa digunakan untuk membeli kulkas oleh korban.
Korbanpun terus menagih janji tersangka dengan mobil Honda Stream dan saat bertemu di salah satu hotel mobil yang dijanjikan itu tetap tidak ada. Merasa curiga, korbapun mencari alamat tersangka dan baru mengetahui kalau telah ditipu.
"Korbanpun akhirnya melapor ke Polres Mojokerto dan tersangka kami amankan beserta barang bukti di wilayah Polres Nganjuk. Tersangka terancam di jerat pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," tandas Handono Subiakto.
Sementara tersangka Fandi Aryo mengatakan, dirinya mengaku spontanitas mengaku sebagai anggota kepolisian kepada teman kenalanya di medsos. Dan untuk meyakinkan temanya itu dirinya membeli lencana Buser Opsnal Polda Jatim di pasar beserta pistol mainan. Disamping itu, dengan bantuan teman telah mengubah identitas pekerjaan di Foto copy KTP miliknya.
"Kami hanya ingin dapat uang dan uang hasil penjualan mobil itu sudah kami gunakan untuk senang-senang," tutur Fandi Aryo.
Penulis : Achmad Amru Muiz
Editor : Sudarma Adi