Modus Kakek di Lamongan Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Dipicu dari Uang Kembalian Rokok
Entah syetan apa yang ada dalam diri seorang kakek berinisial R (65), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan ini.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Pelaku: Kakek berinisial R (65), warga Kecamatan Sambeng, Lamongan.
- Korban: Anak di bawah umur (14) yang kini hamil 7 bulan.
- Waktu Kejadian: Bulan Maret 2025.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Entah syetan apa yang ada dalam diri seorang kakek berinisial R (65), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan ini.
Pria lanjut usia ini tega menodai anak di bawah umur (14) hingga korbannya diketahui hamil tujuh bulan.
R tidak berkutik saat diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Baca juga: Petani di Lamongan Ditemukan Tewas Tersetrum Jebakan Tikus yang Dipasang Sendiri
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan dan tidak bisa mengelak atas adanya laporan atas perbuatannya.
Terungkap, kasus rudapaksa ini bermula pada tanggal 18 September 2025, ketika guru di sekolah korban merasa curiga melihat kondisi korban yang bertambah gemuk.
Kecurigaan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan dan USG menunjukkan bahwa korban benar-benar hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid menjelaskan kronologi perbuatan pelaku. R awalnya mengelabui korban dengan meminta tolong membelikan rokok di toko.
Setelah menyerahkan uang kembalian, R kembali memberikan uang kembalian itu kepada korban disertai bujuk rayu.
Dari situlah, pelaku kemudian menarik dan memasukkan korban ke dalam rumah kosong.
Setelah melancarkan aksinya, R hanya memberikan uang kembalian pembelian rokok tersebut kepada korban
Baca juga: Pejabat Pemkab Lamongan Jatuh Pingsan saat Acara Pelantikan
"Kejadian perbuatan itu pada bulan Maret 2025," kata Hamzaid, Minggu (12/10/2025).
Setelah kejadian, korban kerap mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
"Tersangka saat ini sudah diamankan . Dan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut ," ungkapnya.
Menurut Hamzaid, tersangka R ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memintai keterangan kepada beberapa saksi dan mengamankan barang bukti.
Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Akibat perbuatannya itu, korban diketahui kini tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
"Sudah, sudah ditahan. Dan penyidikan masih terus dikembangkan," pungkasnya
Butuh 286 Truk dan 6 Hari untuk Angkut 1.259 Ton Runtuhan Ponpes Al Khoziny, Kini Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Anggaran TKD Dipangkas Sampai Rp 168,8 M, Dana Desa Kota Batu Jadi Berkurang Rp 3,2 M |
![]() |
---|
Alasan 18 Warga Lakukan Penyerangan ke Mapolres Lumajang, Polisi Beber Kronologi Tersangka Tewas |
![]() |
---|
Gelar Operasi Senyap, Polrestabes Amankan Muncikari, PSK, dan Pelanggan di Eks Lokalisasi Moroseneng |
![]() |
---|
Daftar Fasilitas Magang Nasional 2025 untuk Fresh Graduate, Gaji Langsung Transfer ke Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.