Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Kakek di Lamongan Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Dipicu dari Uang Kembalian Rokok

Entah syetan apa yang ada dalam diri  seorang kakek berinisial R (65), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan ini. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
DITANGKAP - Lelaki yang tidak muda lagi ini, yakni kakek R  (65) ditangkap karena perbuatannya terhadap anak dibawah umur hingga diketahui hamil 7 bulan. R saat di mintai keterangan di Polres Lamongan, Minggu (12/10/2025) 

Poin penting:

  • Pelaku: Kakek berinisial R (65), warga Kecamatan Sambeng, Lamongan.
  • Korban: Anak di bawah umur (14) yang kini hamil 7 bulan.
  • Waktu Kejadian: Bulan Maret 2025.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Entah syetan apa yang ada dalam diri  seorang kakek berinisial R (65), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan ini. 

Pria lanjut usia ini tega menodai anak di bawah umur (14) hingga korbannya diketahui hamil tujuh bulan.

R tidak berkutik saat diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polres Lamongan.

Baca juga: Petani di Lamongan Ditemukan Tewas Tersetrum Jebakan Tikus yang Dipasang Sendiri

Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa  melakukan perlawanan dan tidak bisa mengelak atas adanya laporan atas perbuatannya.

Terungkap, ​ kasus rudapaksa ini bermula pada tanggal 18 September 2025, ketika guru di sekolah korban merasa curiga melihat kondisi korban yang bertambah gemuk.

Kecurigaan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan dan USG menunjukkan bahwa korban benar-benar hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid menjelaskan kronologi perbuatan pelaku. R awalnya mengelabui korban dengan meminta tolong membelikan rokok di toko.

Setelah  menyerahkan uang kembalian, R kembali memberikan uang kembalian itu kepada korban disertai bujuk rayu.

​Dari situlah, pelaku kemudian menarik dan memasukkan korban ke dalam rumah kosong.

Setelah melancarkan aksinya, R hanya memberikan uang kembalian pembelian rokok tersebut kepada korban

Baca juga: Pejabat Pemkab Lamongan Jatuh Pingsan saat Acara Pelantikan

"Kejadian perbuatan  itu pada bulan Maret 2025," kata Hamzaid, Minggu (12/10/2025).

Setelah kejadian, korban kerap mengancam korban agar tidak menceritakan  peristiwa itu kepada siapa pun.

"Tersangka saat ini sudah diamankan . Dan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut ," ungkapnya.

Menurut Hamzaid, tersangka R ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memintai keterangan kepada beberapa saksi dan mengamankan barang bukti.

Tersangka mengakui perbuatannya  terhadap korban. Akibat perbuatannya itu, korban diketahui kini tengah mengandung sekitar tujuh bulan.

"Sudah, sudah ditahan. Dan penyidikan masih terus dikembangkan,"  pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved