Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ambil 30 Ribu Pil Doble L di Kosan, Pria Kediri Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno menuntut terdakwa Abd Majid, kurir Pil LL sebanyak 30 ribu butir dengan hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Abd. Majid saat jalani sidang di PN Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno menuntut terdakwa Abd Majid, kurir Pil LL sebanyak 30 ribu butir dengan hukuman lima tahun penjara. 

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni dapat merusak generasi masa depan bangsa. 

Pemkot Surabaya Buka Rekrutmen Anggota Dewan Pendidikan, Simak Persyaratannya!

Besok, PDIP Akan Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2020

Junjung Tinggi Nilai Kepahlawanan, STIE Perbanas Surabaya Gelar Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA

Agus Sulyanto Angkat Telepon Saat Menyetir, Mobil Pikap Tercebur ke Sungai di Desa Ploso Sidoarjo

Viral Kabar Penculikan Anak di Lamongan, Kapolres: Berita Hoax, Jangan Ambil Kesimpulan Sendiri

Mengulik Keunggulan Teknologi All New Honda BeAT 2020, Skutik Andalan yang Laris Manis di Pasaran

"Bila tidak dibayar maka hukuman akan ditambah selama tiga bulan penjara," kata JPU Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (18/2/2020). 

Kesehariannya sebagai supir tak cukup menutup kebutuhannya.

Abd Majid lebih memilih menjadi kurir pil LL.

Abd Majid didakwa mengedarkan 30 ribu butir di Surabaya

Tak hanya di kota Pahlawan, Abd Majid diduga juga mengedarkan di Malang dan Mojokerto.

Dalam sidang jaksa Hadi Winarno mendatangkan saksi anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Roni Kristiawan yang pada saat itu menangkap terdakwa. 

Terdakwa yang kos di kawasan Jalan Panjaan 1/6-A Surabaya itu ditangkap saat akan beristirahat.

Diceritakan oleh saksi, terdakwa datang ke indekosnya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol W 1524 RT yang merupakan mobil sewaan untuk mengambil Pil LL di kawasan Kediri, Jawa Timur. 

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved