KPK Geledah Rumah DPRD Tulungagung
KPK Selesai Menggeledah Rumah Kambali, Tidak Ada Dokumen Yang Dibawa
Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah Imam Kambali, anggota DPRD Tulungagung dari Partai Hanura di Perumahan Sobontor
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah Imam Kambali, anggota DPRD Tulungagung dari Partai Hanura di Perumahan Sobontor Indah, Kecamatan Boyolangu.
Tim meninggalkan rumah Kambali sekitar pukul 12.47 WIB, Selasa (18/2/2020).
Dua mobil Toyota Inova yang digunakan tim KPK melaju ke arah barat.
Sementara Kambali sempat mengikuti keluarnya mobil tim anti rasuah ini hingga halaman tengah.
Laki-laki dengan kumis tebal ini terlihat santai, mengajak wartawan ke beranda belakang rumahnya.
Menurut Kambali, ada sekitar 8 orang yang datang ke rumahnya.
Hampir semua ruangan diperiksa tim dari KPK, kecuali kamar anak-anak, ruang anak-anak dan ruang setrika.
• Maia Kuak Kondisi Terakhir BCL Sebelum Ashraf Meninggal, Video di Balik Panggung Indonesian Idol
• BREAKING NEWS - KPK Geledah Rumah Dua Anggota DPRD Tulungagung: Politisi PDI Perjuangan dan Hanura
“Ruang anak-anak itu isinya boneka, jadi tidak ada kertasnya. Ruang setrika juga gitu, banyak baju yang belum disetrika, pasti tidak ada dokumennya,” ucap Kambali kepada Tribunjatim.com.
Dari berita acara penggeledahan yang dibuat KPK, penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
Supriyono diduga menerima melakukan korupsi dalam pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan tahun 2015-2018.
Namun setelah tiga jam lebih melakukan penggeledahan, tim KPK tidak menemukan dokumen yang terkait dugaabn korupsi Supriyono.
“Tidak ada penyitaan sama sekali, seperti yang tertulis di dalam berita acara itu,” ujar Kambali.
Saat ini Supriyono dalam tahanan KPK dengan status tersangka.
Perkara yang menjerat Supriyono adalah buntut pengembangan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulunagung.
Dalam perkara ini Kepala Dinas PUPR, Sutrisno dan Bupati kala itu, Syahri Mulyo telah divonis bersalah. (David Yohanes/Tribunjatim.com)