Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sah Warga Bulak Rukem Ganti Status Jenis Kelamin, Ini Alasan Hakim PN Surabaya Kabulkan Permohonan

Permohonan warga Bulak Rukem ganti status jenis kelamin terkabul. Begini alasan hakim Pengadilan Negeri Surabaya kabulkan permohonan pemohon.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARFIN
Suasana sidang pergantian status kelamin yang diajukan wanita berinisial PN (paling kiri) bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (19/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim tunggal R Anton Widyopriyono mengesahkan permohonan ganti status kelamin dari perempuan berinisial PN.

Kini, perempuan asal Bulak Rukem itu berganti nama menjadi APA (inisial). 

Adapun status kelaminnya yang dulu perempuan kini sah menjadi laki-laki.

BREAKING NEWS: Resmi, Nasdem Surabaya Rekomendasikan Usung Machfud Arifin Maju Pilkada Surabaya 2020

Penampilan Muzdalifah Beda Drastis Pasca Permak Tubuh, Fadel Ikut Berubah? Foto Cermin Panen Komen

Dalam pertimbangan hakim, terkuak fakta-fakta bahwa PN adalah seorang pria, karena hingga di usianya yang ke 19, ia tak pernah merasakan menstruasi layaknya wanita. 

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama PN menjadi APA," tegas hakim Anton dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (19/2/2020). 

Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli  dokter kandungan bahwa, PN dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.

Chord & Kunci Gitar Ojo Getun Happy Asmara, Tentang Kisah Hubungan Asmara yang Disia-siakan

Acha Septriasa Ingat Betul Ashraf Sinclair dan BCL Rajin Jalan Kaki ke Masjid: Selalu Senyum

"Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," lanjut Hakim. 

Atas adanya fakta-fakta itu lah, hakim pun mengabulkan permohonan PN untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki atau pria. 

Selain itu, dalam penetapannya hakim juga memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya.

Paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.

KIP Kuliah 2020 Gantikan Beasiswa Bidikmisi, Baru Bisa Daftar Setelah Jadi Mahasiswa Baru

Panpel Final Piala Gubernur Jatim 2020 Persebaya Vs Persija Jakarta Tetap Dikelola Asprov Jatim

Kepergian Ashraf Dikaitkan dengan Sosok Ini, Melanie Subono: Obrolan Terakhir, di Bis bersama BCL

Caisar YKS Curhat ke Nikita Mirzani Token Listriknya Habis, Terharu Dibelikan Hadiah untuk Istri

VIRAL Make Up Pengantin Menor, Salah Pilih Perias, Kisah Wanita Indonesia Lebih Parah, Disebut Seram

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved