Soroti Kasus Pelecehan Seksual, KPAI Minta Terduga Rudapaksa Santriwati Kooperatif

Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan MSAT (44) putra kiai (gus) pondok pesantren Jombang

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait saat di Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan MSAT (44) putra kiai (gus) pondok pesantren (Ponpes) di Losari, Ploso, Jombang.

Ketua Komnas KPAI Arist Merdeka Sirait mengimbau agar MSAT kooperatif dengan mekanisme hukum yang tengah bergulir dan melibatkan namanya.

"Saya berharap pada MSA berikanlah pertanggungjawaban hukum agar kasus ini menjadi terang benderang," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020).

Menurut Arist Merdeka Sirait, memenuhi panggilan penyidik kepolisian tak melulu disangkut pautkan sebagai pelaku suatu tindak kejahatan.

Kepolisian masih berprinsip pada asas praduga tak bersalah, dalam penegakan hukumnya.

Artinya melalui dua kali pemanggilan yang ditujukan kepadanya atas dugaan tindak pidana tersebut, Polda Jatim hanya ingin menggali keterangan dan mengelaborasikannya dengan hasil pemeriksaan dari pihak korban.

Pelanggan di Madura Meningkat 400 Persen, Smatfren Luncurkan Super 4G Unlimited Lite

Detik-detik Gadis Tewas Disambar KA dan Terlempar 10 Meter, Sempat Diteriaki Teman Tapi Tak Didengar

Tersinggung Disenggol Saat Nonton Jaranan, Dua Pria Mabuk di Malang Bacok Korban Pakai Parang

Sebelum Liga 1 2020, Arema FC Agendakan Laga Uji Coba Lawan Barito Putera

Dua Spesialis Jambret Tas Mahasiswi Sering Beraksi di Malang, Awas 3 Lokasi Inilah yang Diincar!

Gaya Permainan Tunjukkan Progres, Arema FC Tak Kecewa Meski Kandas di Semifinal Piala Gubernur Jatim

"Gak ada masalah. Belum tentu juga tersangka. Belum tentu juga pelaku karena harus memberikan keterangan," tuturnya.

Arist Merdeka Sirait optimistis tak lama lagi MSAT bakal mau mendatangi Mapolda Jatim untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Arist Merdeka Sirait juga berharap agar pihak-pihak yang tak berkepentingan di sekitar lingkaran MSAT tidak ikut campur.

"Bagi orang-orang disekitar MSA lepaskanlah berikan kesempatan pada MSA terduga," jelasnya.

Munculnya berbagai macam intervensi dari pihak lain, seperti upaya penolakan dari sekelompok orang, justru bakal merugikan MSAT.

Termasuk merugikan pula kelompok atau institusi sosial tempat dimana MSAT berada.

"Kalau ada upaya menghalang-halangi itu akan merusak organisasi induknya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.

MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019)

Di awal Janurari 2020, kasus tersebut ternyata berbuntut panjang.

Target Bawa 170 Ribu Dukungan, M Sholeh-Taufik Hidayat Serahkan Syarat Dukungan di Hari Terakhir

5 Hotel Murah Dekat Stadion Gelora Delta Venue Piala Gubernur Jatim, Tarif Inap Mulai Rp 100 Ribuan

BREAKING NEWS - KPK Periksa 23 Anggota DPRD Tulungagung di Kantor BPKP Jatim

Sebuah elemen masyarakat yang konsen terhadap isu kekerasan perempuan melakukan unjuk rasa.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020).

Korlap massa, Palupi Pusporini mendesak petugas kepolisian segera menangkap MSAT dan menahannya atas perbuatan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

"Kasus pencabulan sudah berjalan lama dan belum ada penahanan pelaku. Ini maunya apa," ujar Palupi pada awakmedia di Jombang, Rabu (8/1/2020)

Setelah hampir tiga bulan penyelidikan kasus itu bergulir, ternyata pihak Polres Jombang melimpahkan kasus itu untuk ditangani penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved