Perbedaan KIP Kuliah dengan Beasiswa, Cek 5 Cakupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan Cara Daftarnya
Presiden Joko Widodo memberikan bantuan biaya pendidikan hingga bangku kuliah melalui KIP Kuliah. Ini bedanya dengan beasiswa!
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo memberikan bantuan biaya pendidikan hingga bangku kuliah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo adalah satu di antara cara membantu warga Indonesia memperoleh hak pendidikan hingga bangku kuliah.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada 2020.
• 5 Syarat Mengajukan KIP Kuliah 2020, Berikut Link Daftar PTN Penerima Kartu Indonesia Pintar
KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
KIP ini mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im dalam siaran pers yang diterima Kompas.com (grup TribunJatim.com).
• KIP Kuliah 2020 Gantikan Beasiswa Bidikmisi, Baru Bisa Daftar Setelah Jadi Mahasiswa Baru
Kemendikbud sendiri membedakan KIP Kuliah dengan Beasiswa?
Mengapa Kemendikbud membedakan KIP Kuliah dan Beasiswa?
Dilansir dari laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari Beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
Perbedaan tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf a, beasiswa adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.
• Informasi KIP Kuliah Masih Minim, Siswa SMA di Surabaya Tunda Finalisasi Pendaftaran SNMPTN 2020
Sementara KIP Kuliah sesuai dengan penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf b tentang bantuan pendidikan yaitu dukungan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi.
• KIP Kuliah Bisa Digunakan Daftar PTN Jalur SNMPTN 2020, Catat Jadwal dan Link Mendaftarnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kartu-indonesia-pinta-jadwal-pendaftaran-kip-kuliah-2020.jpg)