Sindikat Pemalsuan Dokumen di Blitar
Tarif Pembuatan Dokumen Kependudukan Palsu di Blitar Rp 2 Juta, Polda Jatim: Warga Jangan Coba-Coba!
Polda Jatim mengimbau masyarakat menghindari cara instan atau pemalsuan dalam membuat surat penting atau dokumen kependudukan sejenisnya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie ditemani Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian.
Beberapa kali menerima pesan dan berhasil dipenuhi sesuai keinginan pemesan, kemampuan AS makin terasah.
AS mulai banjir pesanan setelah ia posting sejumlah promosi melalui facebook, secara terselubung.
"Jadi dia bikin pengurusan yang lengkap dari KK sampai surat keterangan. Lewat FB terus WA," tuturnya.
Setelah dokumen yang dipesan telah jadi, ungkap Oki, AS hanya membandrol dengan kisaran harga mulai dari Rp 200 Ribu hingga dua juta rupiah.
"Diambil langsung ketemuan, di suatu lokasi," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
Berita Terkait