Asyik Berduaan di Kamar Sewaan, Pasangan ABG di Kediri Kena Gerebek Satpol PP, Ngakunya Cuma Ciuman
Asyik Berduaan di Kamar Sewaan, Pasangan ABG di Kediri Kena Gerebek Satpol PP, Ngakunya Cuma Ciuman
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Asyik Berduaan di Kamar Sewaan, Pasangan ABG di Kediri Kena Gerebek Satpol PP, Ngakunya Cuma Ciuman
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri di tempat kos dengan sewa per jam di Kelurahan Bandarlor Gang IV, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (23/2/2020).
Identitas pasangan di bawah umur atau ABG yang diamankan dari dalam kamar kos masing-masing, IP (16) dan MFK (16), keduanya warga Mojo, Kabupaten Kediri.
Saat diperiksa petugas, kedua pasangan belia itu mengakui di dalam kamar kos telah berciuman dan saling meraba.
Namun pasangan ini membantah telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi tribunjatim mengatakan, pasangan yang diamankan petugas masih sebatas melakukan tindak asusila.
• Bantahan Dokter Kandungan Soal KPAI Sebut Wanita Bisa Hamil Saat Renang Bareng Pria, Sebut Logika
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi rumah kos dan putra putrinya," ungkapnya.
Petugas juga melakukan pengawasan dan penertiban rumah kos yang disalahgunakan untuk berbuat mesum.
Nur Khamid juga menegaskan, karena telah memenuhi unsur pelanggaran perda, rumah kos yang disewakan per jam bakal ditutup.
Pemilik tempat kos yang dirazia petugas berinisial FES.
Ada 5 kamar yang dapat disewa jam-jaman.
Sedangkan perizinan juga belum memiliki.
"Pemiliknya telah menyalahgunakan untuk tempat prostitusi," jelasnya.
Penyewaan tempat kos dengan durasi per jam ini diketahui oleh IP dan MFK karena oleh pengelola tempat kos dipromosikan di jejaring media sosial.
Tempat kos ini sebelumnya juga dilaporkan warga ke pengurus RT, namun tidak ada tindak lanjutnya. Sehingga warga yang kesal selanjutnya melaporkan langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Petugas yang merespons laporan warga secara humanis meminta untuk membuka pintu kamarnya.
Saat razia itulah diketahui kalau IP dan MFK merupakan pasangan bukan suami istri yang berduaan di dalam kamar kos dengan pintu tertutup.
IP dan MFK menyewa kamar kos per dua jam Rp 50.000. Uang sewa kamar kos telah dibayarkan kepada anak pemilik kos sehingga diberi kunci kamar.(dim)