Niat Tolong Putrinya Lagi Kontraksi, Ayah-Anak di Surabaya Kompak Diadili, Terjerat Praktik Aborsi
Ayah dan anak di Surabaya ini kompak diadili lantaran terbukti melakukan praktik aborsi. Mereka mengaku terpaksa aborsi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi, Senin (24/2/2020).
Masih ada sisa plasenta di dalam kandungnya yang mengakibatkan pendarahan.
"Kalau lahir secara normal dengan ditangani medis secara paripurna tidak akan ada sisa plasenta," kata dokter di RS Soewandhie itu bersaksi, Senin, (24/2/2020).
• Nasib Tragis Bocah 10 Tahun Tewas di Parit Sawah, Tertelungkup di Air Setinggi Lutut, Sebab Terkuak
Bayi lahir setelah masa kandungannya matang setelah sembilan bulan dikandung.
Selain itu, berat bayi yang ditemukan juga normal.
Dina merawat pasiennya dengan memberikan obat-obatan.
Setelah menjalani perawatan medis untuk menghentikan pendarahannya, Eka ditangkap polisi bersama Muslich.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati