Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sikap Pasrah Spesialis Gendam di PTC Mall Dituntut 3 Tahun, Langsung Nyelonong ke Sel Pasca Disidang

Sujatmiko harus merangsek ke bui selama 3 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap dengan cara gendam di PTC Mall Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Sujatmiko, pelaku gendam di PTC Mall Surabaya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dianggap terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap dengan cara gendam Sujatmiko Aryansyah dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata jaksa Putu dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (24/2/2020). 

Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan Lily.

Pengakuan Sujatmiko Aryansyah Gondol Perhiasan Senilai Rp 2 M Tidak Pakai Gendam, Hanya Retorika?

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, pria 58 tahun tersebut pasrah. 

Dia mengaku tidak menyampaikan pembelaan saat ketua majelis hakim Eko Agus Siswanto menawarinya membuat pleidoi. 

"Tidak pak. Menerima tuntutannya. Sudah benar," ujarnya sembari mengangguk saat menjawab pertanyaan hakim Eko. 

Dengan demikian, majelis hakim akan membacakan putusan dalam sidang pekan depan.

Sujatmiko menghindar saat berusaha dikonfirmasi seusai sidang.

Cara Licik Spesialis Gendam di PTC Mall Surabaya, Barang Branded Jadi Alat, Gondol Perhiasan Rp 2 M

Pria asal Semarang ini berusaha menutupi wajahnya dengan masker.

Dia langsung bergegas saat digiring petugas menuju sel tahanan seusai menjalani sidang. 

Seperti diberitakan, terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama di Solo, Jawa Tengah.

Setelah bebas dia diajak oleh dua koleganya itu di Surabaya untuk mengulangi lagi perbuatannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved