Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Sujatmiko Aryansyah Gondol Perhiasan Senilai Rp 2 M Tidak Pakai Gendam, Hanya Retorika?

Terdakwa Sujatmiko Aryansyah berkukuh tidak menggendam korban yang bernama Lily Megawati. Kalau tidak menggendam, apa yang pria itu lakukan?

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Satu dari anggota komplotan spesialis gendam terdakwa Sujatmiko bersikukuh bahwa dirinya tidak menggendam korban Lily Megawati yang berhasil menggondol perhiasan senilai Rp 2 miliar. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu dari anggota komplotan spesialis gendam terdakwa Sujatmiko Aryansyah berkukuh bahwa dirinya tidak menggendam korban yang bernama Lily Megawati.

Padahal dalam sidang, Sujatmiko Aryansyah didakwa telah menggondol perhiasan senilai Rp 2 miliar. 

Sujatmiko Aryansyah beraksi bersama Luki dan Edi yang masih buron.

Sujatmiko Aryansyah mengaku di hadapan Majelis Hakin hanya beretorika saja.

Namun, pengakuan Sujatmiko Aryansyah dipatahkan hakim.

Hakim anggota Dewi Iswani dibuat geram oleh terdakwa yang tak mau mengakui perbuatannya. 

"Saya sudah sering menyidangkan kasus pasal 372,374 dan 378. Rata-rata mereka ya tidak mau mengaku. Kalau ngaku Medaeng sepi," tegas hakim Dewi saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2/2020). 

Pencabulan Sejenis ABG 16 Tahun Berlatar Kisah Amarah Kekasih Pelaku Ditagih Uang oleh Ayah Korban

Pemkot Surabaya Bangun Kolam Renang Gantung di Jambangan, Dilengkapi Convention Hall & Lahan Parkir

Cara Bandar Narkoba Asal Malaysia Kirim Sabu ke Pembeli, Pakai Sistem Ranjau & Rekam Video Transaksi

Aksi Nekat Maling Motor di Malang, Curi Honda Vario di Parkiran, Gerak-gerik Pelaku Terlihat Jelas

Selundupkan 15 Kg Sabu, Pengedar Sabu Malaysia Lalui Rute Perjalanan Darat dari Myanmar hingga Jatim

Masih tetap dalam pendiriannya terdakwa Sujatmiko juga mengaku dia tak bisa cara menggendam.

"Saya juga buta Surabaya bu. Saya diajak Luki dan Edi," terangnya. 

Dari hasil jarahannya itu, Sujatmiko Aryansyah mendapat komisi sebanyak Rp49 juta.

Tetap saja hakim tak percaya.

Sujatmiko Aryansyah berdalih bahwa perhiasan korban hanya laku dijual sebesar Rp 82 juta. 

"Iya laku segitu karena kamu butuh uang kan?," kata hakim Dewi menegaskan. 

"Iya yang mulia," jawab Sujatmiko Aryansyah lirih. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved