Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nenek di Sampang Dianiaya

Kasus Nenek Sampang Dianiaya Anak Saudara Lanjut ke Jalur Hukum, Harap 'Sang Aktor' Diringkus

Update Berita Pemukulan Nenek di Sampang: Kasus Penganiaan Nenek di Sampang Berlanjut ke Ranah Hukum, Polsek Robatal Tinggal Menentukan Pelaku

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
Kolase dok. Matkarim
Sumari (orang tua Matkarim) saat berada di Puskesmas Robatal Kabupaten Sampang, Pulau Madura. 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek Sumari warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Madura akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Kasus penganiayaan nenek berusia 63 tahun itu terjadi Sabtu (15/2/20) lalu.

Kelanjutnannya saat ini, kasus penganiayaan nenek Sumari memasuki tahap pemeriksaan aparat kepolisian sektor Kecamatan Robatal.

Kuasa Hukum Nenek Sumari,  Ach Bahri mengatakan, sebelumnya terdapat empat saksi yang di panggil oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Robatal Sampang, begitupun dengan korban, jadi lima orang yang terpanggil.

Polisi Nikahi Adik Ipar, Dulu Viral Gendong Anak Sambil Jaga Kotak Suara, Ada Makna Mahar Rp100 Juta

Niat Tolong Putrinya Lagi Kontraksi, Ayah-Anak di Surabaya Kompak Diadili, Terjerat Praktik Aborsi

Kemudian hasil pemanggilan saksi tersebut, pihak Polsek Robatal sudah melakukan gelar perkara bahwa kasus pemukulan terhadap Sumari merupakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Penentuan pasal juga dipacu oleh hasil visum yang merupakan bekas lebam di leher bagian belakang, merupakan akibat dari benturan benda tumpul," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (25/2/2020).

Namun dalam menentukan pelaku, Ach Bahri mengatakan, bahwa Polsek Robatal masih belum melakukan gelar perkara itu.

"Kita masih menunggu gelar perkara penentuan pelaku terhadap penganiayaan ini dan saya akan tetap mengawal," ujarnya.

BCL Tak Pernah Absen Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair, Selalu Telaten Bimbing Noah Baca Surat Yasin

Masuk Bursa Capres 2024 Versi Indo Barometer, Gubernur Khofifah Tanggapi Santai: Wes Rek

Ia menambahkan, dalam menentukan pelaku tidak hanya kepada anak dari saudara korban yang pada saat kejadian memukul korban.

Melainkan pihaknya menginginkan pihak kepolisian meringkus aktor dibalik penganiayaan itu, yakni ayah pelaku pemukulan serta sejumlah orang yang pada saat kejadian membawa senjata tajam (sajam).

"Dugaan sementara, hasil pemanggilan saksi pada saat kejadian, yang membawa sajam sekitar 20 orang," ungkapnya.

Sementara, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Robatal Ipda Narno membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi & akan gelar perkara.

Pilu 2 Anak SD di Sidoarjo Saksikan Sang Ayah Bacok Leher Ibu Hingga Tewas, Lari Minta Tolong Warga

Sedangkan untuk gelar perkara selanjutnya pihaknya masih belum bisa menentukan, sebab masih menunggu Kanit Reskrim Polsek Robatal yang saat ini masih banyak kesibukan.

"Kasus ini akan terus berjalan hingga Selesai, namun Kami masih menunggu Kanit Reskrim Polsek Robatal, yang dalam beberapa hari ini masih sibuk" terangnya.

Mengingatkan, kronologis kasus ini bermula saat perebutan sengketa 1 hektar tanah milik korban Sumari (63) dengan Ponakannya sendiri, Mina, sesama warga Desa Traghih Kecamatan Robatal Sampang, pada sabtu (15/02/20) silam.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved