Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Beristri, Sejumlah Kepala Desa di Pamekasan Tak Punya Buku Nikah

Sejumlah kepala desa (Kades) yang sudah berkeluarga, di wilayah Pamekasan, selama ini ditengarai masih ada yang belum mengantongi buku akta nikah.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunnews
Ilustrasi buku nikah 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Sejumlah kepala desa (Kades) yang sudah berkeluarga, di wilayah Pamekasan, selama ini ditengarai masih ada yang belum mengantongi buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Sebab, walau mereka (kades.Red) sudah menikah, namun di antara mereka tidak menikah resmi melalui KUA, melainkan memilih menikah di bawah tangan (nikah sirri).

Sehingga status pernikahan mereka tidak tercatat di KUA dan mereka tetap membiarkan, seperti merasa nyaman dengan status pernikahannya tanpa memiliki buka buku nikah.

Dugaan sejumlah kades yang tidak mengantongi buku nikah ini, diungkapkan Achmad Tatang, salah seorang anggota Komisi II, DPRD Pamekasan.

Achmad Tatang tidak hanya mendengar pembicaraan orang di luaran, namun ia mendapat informasi dari beberapa teman, tetangga sekitar dan kerabat kades bersangkutan yang tidak mengantongi buku nikah.

Menurut Achmad Tatang, mereka yang tidak mengantongi buku nikah itu, jauh sebelumnya dan tidak terpikirkan jika suatu saat nanti mencalonkan diri sebagai cakades dan kemudian terpilih.

Sehingga mereka terkesan melupakan dan mengesampingkan buku nikah.

Trauma Besar Siswa SMPN 16 Malang Atas Perundungan yang Dialami, Paman Ungkap MS Akan Pindah Sekolah

Cak Angga Tanggapi Soal Wanita Bisa Hamil Saat Berenang Bareng Pria: Menunjukkan Kurang Pengetahuan

Virus Corona Bikin Harga Bahan Baku Masker Melambung, PT Kasa Husada Wira Jatim Batasi Produksi

Basmi Hama Tikus yang Serang Sawah, Kadistan Jatim Siapkan Pestisida Anti Tikus

Kisah Pilu Ayah Bantu Anaknya Aborsi, Terungkap Ayah Janin Sempat Jenguk di RS, Endingnya Diblokir?

KRONOLOGI Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas dan Pakai Daster Hijau di Jalan Rungkut Industri

Achmad Tatang mengatakan, pernikahan di bawah tangan yang dilakukan mereka itu secara agama syah dan bisa diakui.

Tetapi secara negara salah, karena tidak mematuhi undang-undang perkawinan, karena sebagai kades yang mengerti atauran melakukan pernikahan tanpa melalui KUA.

Diungkapkan, jika di kalangan bawah masyarakat menikah tidak melalui KUA, hingga punya anak, sudah banyak ditemui dan kini pemerintah tiap tahun menggelar nikah gratis bagi warganya.

Tetapi kalau kades menikah tak punya buku nikah, disayangkan.

“Bagaimana mungkin kades itu mampu memberikan pemahaman bagi warganya, jika menikah tidak sah secara agama, tapi juga sah secara hukum negara, sementara masih ada kadesnya yang juga tidak mencatatkan diri, pernikahannya di KUA,” kata Achmad Tatang, Selasa (25/2/2020).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Pamekasan, Afandi, yang dimintai konfirmasi mengatakan, jika terdapat kades yang sudah beristri dan belum memiliki buku nikah, bisa jadi karena ketidaktertibannya administrasi di tingkat perangkat desanya.

Dikatakan, dalam hal ini mereka berpikiran soal buku nikah merupakan hal yang mudah dan tidak diurus dengan baik dengan harapan suatau saat pernikahan mereka dicatat dan dinaikkan ke buka akta nikah.

Dan ketika uangnya habis untuk mengurus, dananya sudah habis, akibatnya namanya tidak tercatat di buku nikah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved