Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pembunuhan Gadis di Kafe Penjara Gresik Merengek Minta Keringanan Hukuman, Mengaku Khilaf

Pemuda Gresik Yang Diduga Membunuh Gadis di Cafe Penjara Telah Merengek Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/MOCH SUGIYONO
DITAHAN - Terdakwa Shalahuddin Alayubi kembali ditahan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa pembunuhan gadis di kafe Penjara di Jalan Raya Cerme, Gresik meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/2/2020).

Pasalnya, ia dijatuhi 15 tahun penjara, atas tindakan terdakwa merampok dan melakukan tindakan tidak senonoh saat korban sekarat.

Meminta keringanan hukuman, terdakwa Alayubi alias Ayub mengaku khilaf atas perbuatannya yang menyebabkan korban Hadryl Chairun Nisa'a (25) tewas.

Polisi Nikahi Adik Ipar, Dulu Viral Gendong Anak Sambil Jaga Kotak Suara, Ada Makna Mahar Rp100 Juta

Kisah Suami Gantikan Peran Istri yang Tak Segera Hamil, Tak Sabar Ingin Cepat Punya Momongan

Permintaan maaf terdakwa Ayub dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembelaan.

"Saya sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Tapi tidak diterima. Saya juga sudah menyerahkan diri kepada Polisi atas kejadian ini. Saya meminta hukuman seringan-ringannya," kata Ayub didampingi penasihat hukum Sulton.

Sementara, penasihat hukum Ayub, yaitu Sulton mengatakan, tindakan terdakwa selalu koperatif, belum pernah dihukum, menyerahkan diri, sopan dalam persidangan dan telah meminta maaf kepada keluarga.

"Terdakwa ini belum pernah dihukum dan telah bersilaturahim dengan keluarga korban, tapi tidak diterima. Dengan upaya itu, kita memohon keringan kepada majelis hakim," kata Sulton.

Pesan Pilu BCL ke Anang pasca Ashraf Sinclair Meninggal, Suami Ashanty Langsung Minta Doa, Bangkit

TERPOPULER BOLA: Jadwal Persebaya di Liga 1 hingga Bonita Tandes 4 Tahun Wani Dukung Bajul Ijo

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Jaksa Budi Prakoso, menuntut terdakwa Ayub selama 15 Tahun penjara.

Terdakwa terbukti merampasan barang milik korban, Hadryl Chairun Nisa'a (25), warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik.

Selanjutnya, untuk memuluskan kejahatannya, korban dicekik sampai tewas.

Kasus Pengoplos LPG 3 Kg di Pasuruan, Pertamina Siapkan Sanski Berat Untuk Mitranya

Tak berhenti di situ, tersangka pun sempat melampiaskan nafsunya di atas tubuh korban yang sudah sekarat di area kafe Penjara, Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Gresik, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Eddy, jaksa Budi menegaskan bahwa terdakwa Ayub telah melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP.

Penulis: Sugiyono

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved