Dinyatakan Tak Lolos Pencalonan Independen Pilwali Surabaya 2020, M Sholeh-Taufik Ngadu ke Bawaslu
Pasangan Bakal Calon Walikota - Wakil Walikota Surabaya, M Sholeh - Taufik Hidayat akhirnya mendatangi Badan Pengawas Pemilu Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasangan Bakal Calon Wali Kota Surabaya - Wakil Walikota Surabaya, M Sholeh - Taufik Hidayat akhirnya mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis (27/2/2020).
Kehadirannya tersebut untuk melaporkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang tak meloloskannya dalam pencalonan perseorangan (independen).
"Kami mengadukan pencoretan pasangan M Sholeh-Taufik Hidayat yang semalam dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata M Sholeh pada awal penjelasannya di Bawaslu Surabaya (Kamis (27/2/2020).
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyoal beberapa hal yang menjadi dasar keputusan KPU.
Pertama, KPU dianggap berdalih bahwa jumlah syarat dukungan KTP yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh pasangan M Sholeh-Taufik Hidayat tak memenuhi persyaratan.
• Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah, Agen Travel Malang Minta Calon Jamaah Umrah Tetap Tenang
• Selesaikan Penghitungan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Surabaya: M Sholeh-Taufik Tak Lolos
• BREAKING NEWS: Polda Jatim Sebut 6 Artis Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit

• Nama Boy William & Gisel Dicatut Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Berikut Identitas 3 Pengusaha Travel
• Modus Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel, Boy William hingga Gisel Jadi Pemikat
• Gisel & Jedar Masuk Pusaran Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Tarif Endorse Boy William Rp 75 Juta
Dari yang seharusnya dilengkapi sebanyak 138.565 KTP, M Sholeh-Taufik Hidayat hanya mengunggah sekitar 96 ribu dukungan saja.
Namun dari 96 ribu yang terunggah di silon, ternyata yang memenuhi syarat hanya 86.404 dukungan.
Kedua, Sholeh juga mempersoalkan penjelasan KPU yang disebut hanya menerima sekitar 140 ribu dukungan saja dari pihaknya.
"Kami sebenarnya menyerahkan KTP dan surat keterangan mencapai 193 kardus. Rata-rata di tiap kardus sekitar seribu dukungan," katanya.
Namun setelah dicek oleh KPU, kami hanya menyerahkan 140.384 dukungan.
"Artinya, ada sekitar 50 ribu KTP yang entah hilang kemana.
Ini yang kemudian menjadi tanda tanya kami. Sebab, tak sesuai dengan data yang kami serahkan," terangnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya mendorong Bawaslu untuk segera menggelar sidang yang akan mempertemukan pihaknya dengan KPU. "Sehingga, kami bisa mencocokan data. Data hilang itu dimana?," katanya.
Kemudian, pihaknya juga meminta Bawaslu Surabaya untuk mengeluarkan rekomendasi.
Yakni, bahwa sistem pencalonan (silon) tak ada di UU, Peraturan Bawaslu 10 tahun 2017, dan tak ada di pasal 17 PKPU 18 tahun 2019.
• Boy William hingga Gisella Masuk Dalam Deretan Artis Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit
• Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama Belajar Cara Pengelolaan Sampah di PLTSa Bratang Surabaya
• Satu Pelaku Curanmor di Jalan Raya Candi Sukun Malang Rusak Gembok Pagar dengan Alat Khusus
Menurutnya, sistem pencalonan (silon) hanya alat untuk mempermudah KPU melakukan verifikasi syarat dukungan.
"Namun masalahnya, sistem pencalonan (silon) dianggap sebagai kewajiban. Sehingga, kalau (alasan penolakan KPU) hanya berkutat pada sistem pencalonan (silon), menurut kami sudah ketinggalan," sindirnya.
Andaikata tuntutannya dikabulkan, pihaknya optimistis dapat menyelesaikan sistem pencalonan (silon).
"Kami mampu menyelesaikan sistem pencalonan (silon) dalam waktu tujuh hari.
Sebab, pada prinsipnya kami telah memenuhi jumlah KTP untuk syarat dukungan," tegasnya kembali.
Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Elma Gloria Stevani