Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Gojek Tuyul' Raup Untung Rp 500 Juta dari Order Fiktif Pakai 8.850 Nomor Telepon dan 41 Akun Gojek

Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus manipulator aplikasi ojek online untuk meraup keuntungan melalui orderan fiktif.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ditreskrimum Polda Jatim terus dalami kasus manipulator aplikasi ojek online guna meraup untung melalui orderan fiktif. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk sebagian masyarakat yang menjadi penumpang layanan transportasi online sejenis Gojek kini harus lebih waspada.

Mengingat, beberapa hari ini beredar driver ' Gojek tuyul ', yakni driver yang memalsukan akun Gojek.

Para pelaku tidak hanya memalsukan akun.

Mereka juga melakukan banyak order fiktif.

Pun pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta dari odrderan fiktif yang dilakukan.

Berikut berita selengkapnya:

Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus manipulator aplikasi ojek online untuk meraup keuntungan melalui orderan fiktif.

Pihak kepolisian berhasil membekuk M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang, Rabu (26/2/2020) lalu.

Modusnya yang ia gunakan adalah memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek serta menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer fiktif, dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.

Kini, petugas membekuk tersangka baru, bernama Nafis. Catatan polisi ia merupakan penyuplai ribuan SIM Card kepada M Zaini, selama ini.

Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Mohammad Aldy Sulaiman menerangkan, pelaku menyuplai bahan SIM Card kepada tersangka sebelumnya.

"Ada banyak yang kami sita dari si N ini, ada 4.500 lebih kartu," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/2/2020).

Aldy menuturkan, pelaku baru ini diamankan di wilayah Kota Malang. Hari ini pelaku bakal dirilis oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.

"Di malang kami tangkapnya, nanti disampaikan Pak Direktur langsung ya," pungkasnya.

Tak Sadar Diperhatikan Warga, Pria Ini Kuras Kotak Amal Mushola, Endingnya Dihadang Sejumlah Orang

Tewaskan Pengendara Motor, PT KAI Daop 8 Surabaya Tutup Perlintasan Liar di Kota Malang

Pemkot Blitar Anggarkan Rp 6 Miliar untuk Gaji CPNS Hasil Rekrutmen 2019

Detik-Detik Begal Payudara Beraksi di Tambaksari Surabaya, Makan 2 Korban Perempuan

Selain Gisella, Sarah Alana Gibson Juga Disebut dalam Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Apa Perannya?

Penganiayaan Sadis Ibu dan Anak, Pria Blitar Hajar Tetangga karena Jengkel Istri Tak Pulang-Pulang

Informasi sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online untuk meraup keuntungan melalui orderan fiktif, Rabu (26/2/2020).

Pelaku bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.

Praktik manipulasi yang dijalankan pelaku berlangsung kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 silam.

Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun resto; Gofood & Gobiz, fiktif.

Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer, dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.

Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT.

Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.

Melalui praktik lancung berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.

Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.

"Ini marak sekali. Makanya kami sudah perintahkan Krimum kembangkan kasus ini. Karena ini terorganisir, pelakunya bisa bertambah," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).

Pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

"Nah ini akan kami kembangkan. Ini memanipulasi data, UU ITE kena semuanya," pungkasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Berganti,Ini Fokus Is Edy Eko Putranto Berikutnya

UPDATE Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

DPRD Jatim Ajak Kepolisian dan Kejaksaan Awasi Dana Desa: Jangan Cuma Penindakan, Tapi Pencegahan

Lalu, seraya menundukkan kepala, Zaini mengaku, memanipulasi aplikasi Gojek menggunakan banyak akun.

"Buat akun order sendiri. Digunakan untuk login awal. Setelah itu tersimpan secara langsung atau otomatis," ujar pria berkepala nyaris plontos itu.

Sementara itu, Head, Corporate Affairs Gojek Jatim & Bami Nusra, Alfianto Domy Aji mengapresiasi langkah taktis Polda Jatim mengungkap kasus yang diakuinya merugikan perusahaannya.

Ia mengakui adanya praktik kasus ini merugikan pihak mitra yang berhubungan baik dengan perusahaannya.

Perihal teknis pengembangan kasus tersebut, Domy menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada Polda Jatim.

"Terkait hal-hal teknis adalah ranah kepolisian. Kami menemukan indikasi awal dan cepat-cepat koordinasi dengan Polda Jatim," pungkas Domy.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved