Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buku Diary Gadis SMP Bongkar Kisah Pilu, Mawar Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Dibiarkan Sang Ibu

Seorang pria berinisial TW dijatuhi hukuman 15 tahun penjara melakukan aksi pencabulan terhadap korban anak tiri yang masih berusia 15 tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
TW (33) saat masih menjalani proses hukum di Mapolres Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial TW dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Pria berusia 33 tahun warga Kecamatan Tulungagung itu adalah terdakwa pencabulan terhadap korban anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (27/2/2020) siang.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 14 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim lebih berat dari putusan jaksa, karena ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan," terang Yuri, Jumat (28/2/2020).

Hal yang memberatkan itu antara lain, perbuatan TW membuat Mawar, nama samaran anak tirinya itu, trauma dan merusak masa depannya.

Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar.

Namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini.

Atas putusan ini, TW menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

"Terdakwa tidak banding, tapi kami menunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Karena mereka juga berhak banding," sambung Yuri Ardiansyah.

Pasca Hujan Lebat, Warga Gotong Royong Bersihkan Material Plengsengan Sungai Brantas yang Amblas

Plengsengan di Jalan Muharto Kota Malang Kembali Amblas, Ketua RT Bakal Bangun Kamar Mandi Darurat

7 Bulan Manipulasi Aplikasi Ojol, Raub Untung Cashback Pakai 8.850 SIM Card dan Puluhan Akun Palsu

Selain Gisella, Sarah Alana Gibson Juga Disebut dalam Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Apa Perannya?

Penganiayaan Sadis Ibu dan Anak, Pria Blitar Hajar Tetangga karena Jengkel Istri Tak Pulang-Pulang

Tewaskan Pengendara Motor, PT KAI Daop 8 Surabaya Tutup Perlintasan Liar di Kota Malang

Jaksa Penutut Umum maupun terdakwa punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

Jika dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jika putusannya Kamis kemarin, kepastiannya pada Jumat minggu depan," pungkas Yuri.

TW melakukan perbuatan bejatnya itu sejak empat tahun sebelumnya.

Ia beralasan, perbuatan itu dilakukan karena istrinya, ibu kandung Mawar sedang mengalami masalah kejiwaan.

TW memanfaatkan situasi saat istrinya berobat dan dirinya hanya berdua dengan Mawar.

Namun dari pengakuan Mawar yang ditulis lewat buku catatan, TW melakukan perbuatan cabul itu atas sepengetahuan ibunya.

Pemkot Blitar Anggarkan Rp 6 Miliar untuk Gaji CPNS Hasil Rekrutmen 2019

Detik-Detik Begal Payudara Beraksi di Tambaksari Surabaya, Makan 2 Korban Perempuan

UPDATE Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

Sang ibu tidak bisa berbuat banyak, karena takut diceraikan TW dan hanya berpesan agar Mawar menolak saat diajak melakukan perbuatan tidak senonoh.

Dalam curhatan lewat tulisan itu juga diungkap, TW pernah ingin melakukan perbuatan jahat itu bersama Mawar serta ibunya sekaligus.

Namun ide gila itu ditolak oleh Mawar. Dan yang membuat hati mawar hancur, TW sering melakukan kejahatannya saat ia akan berangkat sekolah.

Penulis: David Yohanes

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved