Mama Muda Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi Juga Menimbang Faktor Kemanusiaan
Mama muda penabrak wanita hamil hingga tewas tak ditahan, polisi juga menimbang faktor kemanusiaan.
Mama muda penabrak wanita hamil hingga tewas tak ditahan, polisi juga menimbang faktor kemanusiaan.
TRIBUNJATIM.COM - Kepolisian tak lagi menahan mama muda yang menabrak wanita hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia.
Polisi menangguhkan penahanan Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.
Sebelumnya, pelaku sempat ditahan selama 4 hari oleh pihak kepolisian.
• VIRAL Bayi Baru Lahir Berwajah Marah saat Dokter Berusaha Membuatnya Menangis, Fotonya Jadi Meme
Namun kini, mama muda tersebut dapat menghirup udara bebas.
Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, Kamis (27/2/2020).
• Model Cantik Rela Terisolasi di Wuhan China Demi Pacar, Ungkap Perasaan Kekurangan Makanan di Desa
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Teguh, saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020), atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia 6 bulan yang sedang dikandungnya.
Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya, dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
• Benarkah Indonesia Aman dari Virus Corona? PM Australia Beber Fakta Mengejutkan, Tak Sengaja Bohong?
Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.
Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggung jawab terhadap korban dan keluarganya.
• 18 Monyet Jadi Tumbal untuk Temukan Obat Virus Corona, Disuntik dengan Covid-19 Lalu Diberi Vaksin
Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke RS Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.