Simpan Sabu-Sabu 0,52 Gram di Kantong Jaket, Pria Surabaya Diciduk Polisi, Berdalih Diberi Teman
Tim Anti Badit Polsek Sukomanunggal menangkap Dwi Hadi Wijaya setelah ketahuan menyimpan sepoket plastik kecil berisi sabu seberat 0.52 gram.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Badit Polsek Sukomanunggal menangkap seorang pria bernama Dwi Hadi Wijaya (38), Sabtu (22/2/2020) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah Dwi Hadi Wijaya ketahuan menyimpan sepoket plastik kecil berisi sabu seberat 0.52 gram di kantong jaket.
Pria berusia 38 ytahun itu hanya terperanjat saat disergap oleh sekelompok pria berbadan tegap tak dikenalnya di Jalan Kaliondo, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Semula pria yang tak jelas pekerjaannya ini merutuk ke arah para pria itu seraya mengelak dari tuduhan menyimpan barang haram tersebut.
Siapa sangka, jika Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal tengah menyamar.
Hingga pada akhirnya, Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal berhasil menemukan sepoket sabu yang tersimpan di kantong jaket warna hitam milik Dwi Hadi Wijaya.
• Make Up Artist Hazna Al Harbi Refleksikan Karakter Taurus Dalam Face Painting
• Terkait Penanganan Jalan Rusak, Bupati Tuban: Jalur Pantura Masuk Kewenangan Pemerintah Pusat
• Khofifah Menyayangkan Inisden Perahu Tenggelam di Sungai Brantas Jombang: Seharusnya Tak Beroperasi
• Belanja di Toko Swalayan Nganjuk, Suparmi Lupa Cabut Kunci, Motor Honda Vario Raib Digondol Maling
• Promotor Musik Emiles Enterprise Ajak Masyarakat Jawa Timur Dukung Tiara Menang Indonesia Idol 2020
• Cerita Istri Korban Perahu Tenggelam di Sungai Brantas Jombang: Lemas Dengar Perahu Suaminya Hanyut
Sekitar pukul pukul 00.30 WIB, Sabtu (22/2/2020) ia hanya bisa pasrah dikeler petugas ke Mapolsek Sukomanunggal.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo mengungkap, seandainya tak disergap oleh anggotanya, pelaku bakal mengudap sabu itu di kediamannya.
"Berniat akan menggunakan sabu tersebut di rumah," katanya, Minggu (1/3/2020).
Kepada polisi pelaku mengaku, memperoleh barang haram itu dari rekannya, Novan.
Ternyata keduanya tidak memperoleh sabu itu dari transaksi jual-beli.
Namun pelaku menganggap, sepoket sabu yang diperolehnya itu adalah alat bayar yang digunakan si Novan untuk melunasi utangnya pada pelaku.
• PENGAKUAN Korban Selamat Perahu Tenggelam di Sungai Brantas, Ini Cara Fery Bertahan di Permukaan Air
• Usut Kasus Nenek Terkapar Penuh Darah di Malang, Polisi Dalami Pengakuan Tiga Orang Saksi
• Nasdem Siapkan Nama Cawawali Pendamping Machfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020
"Novan punya utang Rp 300 Ribu Ketika ditagih, malah memberikan sepoket sabu seharga nilai utangnya," terangnya.
Kendati alasan itu yang digunakan pelaku, Budi tak lantas percaya, karena pelaku terbilang bukan pemakai pemula.
"Tersangka mengakui bila sebelumnya sudah beberapa kali menggunakan sabu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani