Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahanan Kota Diperpanjang, Jabatan Sekda Terdakwa Andhy Dicopot

Jabatan terdakwa Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Gresik akhirnya berkahir, ia dicopot dari jabatannya karena tersandung

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
sugiyono/surya
Tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya datang ke kantor Kejari Gresik untuk tahap dua, Selasa (10/12/2019). 

 TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jabatan terdakwa Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik akhirnya berkahir, ia dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan korupsi.

Pejabat penggantinya yaitu Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Gresik Nadlif sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Gresik, Minggu (1/3/2020).

Informasinya, pergantian jabatan tersebut dibenarkan Kepala BKD Kabupaten Gresik Nadlif. Bahwa jabatan barunya sebagai Plh Sekda Kabupaten Gresik.

"Iya, jabatan baru sebagai Plh Sekda Kabupaten Gresik," kata Nadlif dengan singkat kepada Tribunjatim.com.

Namun, Nadlif tidak mau menyebutkan pertimbangan apa menggantikan jabatan terdakwa Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda Gresik. Maka, dengan diisinya jabatan tersebut oleh Nadlif, maka terdakwa Andhy tidak punya jabatan alias nonjob.

Penunggak Pajak Rp 3,2 M Bersedia Bayar Setelah Menginap di Rumah Tahanan

Diguyur Hujan Sejak Sabtu, Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Jember Ambruk

Jabatan sebagai Plh Sekda Kabupaten Gresik juga pernah diterima Nadlif. Saat itu, terdakwa Andhy masih sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya. Sehingga, terdakwa Andhy tidak masuk kerja hampir 20 hari lebih.

Saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, telah memperpanjang status tahanan kota terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Perpanjangan penahanan sebagai tahanan kota sejak 26 Pebruari 2020 sampai 25 April 2020.

Perpanjangan status tahanan kota tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo.

"Betul, ada perpanjangan tahanan kota terdakwa Andhy Hendro Wijaya," kata Dymas dengan singkat melalui telepon selulernya.

Diketahui terdakwa Andhy Hendro Wijaya diduga terlibat kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018. Saat itu, terdakwa menjadi Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik. (Sugiyono/Tribunjatim.com)

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved