Tanggapi Surat MA Tentang Larangan Pengambilan Gambar, PN Surabaya Beri Kelonggaran 'Minta Izin'

Menanggapi surat edaran MA tentang tata tertib menghadiri persidangan, PN Surabaya beri kelonggaran, imbau awak media minta izin.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pengadilan Negeri Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriyono menanggapi surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) nomor 2 tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut berisi mengenai tata tertib menghadiri persidangan.

Termasuk aturan tentang mengambil gambar berupa video atau foto saat persidangan berlangsung. 

Isi Buku Tahlil Ashraf Sinclair, Dibuat Secara Khusus, Perhatikan Desainnya, Lihat Nama Asli Noah

Mama Muda Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi Juga Menimbang Faktor Kemanusiaan

Pihaknya menyatakan meski terlihat memberatkan namun dirinya mengingatkan tentang tata krama dan etikanya.

"Jadi tidak boleh sama sekali itu tidak," kata Sigit saat dikonfirmasi, Sabtu, (29/2/2020). 

Akan tetapi Sigit menghimbau khususnya bagi para awak media untuk meminta izin kepada ketua PN terlebih dahulu sebelum mengambil gambar. 

Benarkah Indonesia Aman dari Virus Corona? PM Australia Beber Fakta Mengejutkan, Tak Sengaja Bohong?

Asyik Bermain Bersama Teman Sebaya, Bocah 7 Tahun di Gresik Terpeleset dan Tewas di Saluran Air

Sejatinya, semua pihak tidak boleh mengambil gambar apalagi membuat gaduh.

Sebelumnya, PN Surabaya telah menerapkan larangan pengambilan gambar. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved