Berita Populer
Tragedi Asmara PNS Sulawesi & Pegawai DPRD, Pacaran 4 Tahun Si Cewek Dilamar Pria Lain, Ending Miris
PNS Sulawesi terungkap berbuat jahat setelah kisah asmaranya berakhir pedih.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - PNS Sulawesi terungkap berbuat jahat setelah kisah asmaranya berakhir pedih.
Wanita yang dicintai PNS Sulawesi itu berujung dilamar pria lain.
Padahal hubungan PNS Sulawesi dan sang kekasih sudah berjalan selama empat tahun.
Kejadian ini pun bahkan sampai ditangani kepolisian.
Simak selengkapnya.
• Asmara Terlarang Pak RT & Istri Orang Terungkap, Anak Tiri Curiga Lihat Bayangan, Kronologinya Miris
Diketahui, PNS Sulawesi itu adalah WA (32).
Ia merupakan seorang pegawai di salah satu instansi Pemerintah Povinsi Sulawesi Barat.
Kekasih WA adalah A (23), pegawai di DPRD Sulbar.
• Asmara Pedih PNS Lihat Pacar Diajak Nikah Pria Lain, 4 Tahun Sia-sia, Kini Dibui Pasca Berbuat Jahat
WA Sebar 13 Video Mesumnya dengan A
WA baru-baru ini ditangkap polisi karena perbuatan jahatnya.
Ia dengan tega menyebar video syur dengan A.
Polisi menemukan ada 13 video mesum yang dilakukan korban dan pelaku di berbagai lokasi yang disebar pelaku ke media sosial hingga membuat korban jadi malu.
• Ucapan Tulus BCL ke Anang Hermansyah di Malam Final Indonesian Idol, Aku sudah Lama Enggak Ketawa
Dilansir dari Kompas.com, Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, akhirnya menahan WA, Senin (2/3/2020) kemarin.
Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto menjelaskan, dari tangan pelaku polisi telah mengamankan empat buah handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video syur tersebut.
Selain itu, screenshot 15 video dan puluhan foto adegan mesum korban menjadi bukti petugas untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
• Detik-detik BCL Nangis Sesenggukan saat Judika Nyanyi Tak Mungkin Bersama, Ari Lasso Beri Pelukan
WA Sakit Hati A Dilamar Pria Lain
Diketahui, WA melakukan aski jahat itu lantaran sakit hati.
Pasalnya, A, wanita yang ia pacari selama empat tahun belakangan dilamar pria pujaan lain.
“Empat buah ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku menyebar konten asusila di media sosial kami sita. Motif pelaku menyebarkan video syur dengan kekasihnya lantaran sakit hati karena korban A dilamar oleh pria lain. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menikah dengan laki-laki lain," jelas Kapolresta Mamuju, dikutip TribunJatim.com, Selasa (3/3/202020).
• Anda Ingin Kebal dari Virus Corona, Empon-empon & Rempah-rempah Tradisional Jadi Penangkal Cospleng
Video Mesum Viral
Ke-13 video asusila yang disita polisi umumnya berdurasi bervariasi mulai dari satu menit, dua menit hingga ada video dengan durasi 9 menit.
Sementara, lokasi yang digunakan pelaku dan tersangka berbuat mesum juga terjadi di beberapa tempat, di antaranya di kos pelaku, rumah tante pelaku, dan tempat lainnya.
Pelaku dan korban sendiri yang sama-sama berprofesi sebagai pegawai pemda diketahui sudah menjalin hubungan asmara sejak 4 tahun terakhir.
• Mengapa 2 Orang yang Tinggal Satu Atap Bareng 2 WNI Positif Corona Tak Tertular? Simak Penjelasannya
Kanit 2 Tipiter Ipda Japaruddin SH dalam konferensi pers menyebutkan, Polres Mamuju sedang mendalami kasus ini.
Satreskrim Polresta Mamuju akan berkoordinasi dengan Kemenag Sulbar terkait tindakan asusila pelaku dan korban, menunggu hasil labfor dari Makassar, dan Kementerian Kominfo pusat.
Kepolisian Polres Mamuju saat ini tengah berkoordinasi dnegan pihak Kemenag terkait tindakan asusila pelaku dan korban,” jelas Japaruddin.
Pelaku diancam dengan Undang-undang ITE dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kompas.com/Penulis Kontributor Polewali, Junaedi)
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Lamongan.
Gagal menikah dan marah diputus cinta, Muhammad Fery Setiawan (20) pemuda asal Desa Kramat Kecamatan Lamongan nekad menyebarkan video mesum dirinya dengan korban di dunia Medsos Facebook.
Akibat ulahnya menyebar video hubungan badan dengan korban di Facebook, Fery kini harus berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang - Undang ITE, menyebarkan video mesum antara dirinya dengan korban.
Korban sejatinya adalah calon istrinya, Hariati (24) wanita asal Pamotan Kecamatan Sambeng yang tinggal beberapa hari dilamar setelah orang tua kedua belah merestui hubungan dua insan yang telah di mabuk asmara ini.
• Beda Nasib Caisar YKS dan Anak Angkat Mantan Istrinya, Token Listrik Minta Dibeliin Nikita Mirzani
Namun semua rencana itu berantakan dan gagal total setelah korban mengaku sering mendapati pukulan yang dilakukan tersangka.
"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," aku korban Hariati kepada penyidik.
Tak kuat menahan siksaan yang sering dilakukan sang calon suami yakni tersangka, akhirnya korban memilih untuk memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.
Bahkan rencana lamaran yang tinggal beberapa minggu lagi, tidak menjadi pertimbangan korban.
• Kehidupan Pria dengan 4 Istri Sah & 16 Selingkuhan, Tinggali Rumah Rp 800 M, Resep Suksesnya Bocor
Nah, ternyata korban beralih cintanya ke laki-laki lain dan meninggalkan pelaku.
Karuan saja, pelaku merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban, sebab telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan rencana lamarannya.
Tersangka Fery semakin naik pitam hingga membuat rencana jahat untuk menghancurkan nama Hariati lewat Facebook.
Upaya Fery untuk membujuk kembali Hariati tidak berhasil dan yang memicu kemarahannya lebih adalah Hariati telah berpindah hati.
• Keinginan Pilu Ayah Ashraf Sinclair, Harapan Tukar Posisi, Bahas Kesakitan Noah & BCL: Putar Waktu
Sejurus kemudian, pada Jumat (17/1/2020) dini hari mengunggah video mesum itu ke akun Facebook Harieathie azahra.
Sebelum mengunggah ke akun Facebook tersebut, Fery melakukan siasat bertemu dengan korban dan saat dalam perbincangan, pelaku merampas ponsel korban.
"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," katanya.
Cara itulah yang kemudian memudahkan Fery untuk mengunggah video mesum ke akun Facebook korban. Seolah korban sendiri yang mengunggahnya.
Tak hanya cara itu, tersangka juga menscreenshoot video mesum itu menjadi 5 bagian.
Lima gambar hasil screenshoot itu kemudian dipakai dalam status Whatsapp yang juga menggunakan akun korban Hariati dengan berbagai caption yang menjijikkan.
Ulah Fery begitu cepat menyebar hingga ke telinga korban. Korban diberitahu tetangga kalau ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook Harieathie azahra.
Korban tidak terima dengan ulah pelaku karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.
Kemarahan korban berbalik dan pada Senin (10/2/2020) melaporkan tersangka ke Polres Lamongan. Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.
• Rencana Masa Depan BCL & Noah Sinclair Terkuak, Ibu Ashraf Tulis Tegas, Pesan Haru Khadijah Didoakan
Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan ersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.
Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama. " Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun. (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)
• Niat Jahat Pria Lamongan Gagal Nikah & Putus Cinta, Sebar Video Dewasa di FB, Sikap Pelaku Sebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-kisah-asmara-pns-sulawesi-berakhir-miris-endingnya-berbuat-jahat.jpg)