PPDB SMP Kota Surabaya 2020 Mengacu Permendikbud, Ada 4 Jalur Penerimaan, Sekolah Kawasan Dihapus
Tahun ini PPDB Kota Surabaya akan sepenuhnya mengacu Permendikbud, sehingga tidak ada lagi PPDB khusus untuk sekolah kawasan.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Surabaya setiap tahunnya selalu menggelar Tes Potensi Akademik (TPA) untuk seleksi masuk sekolah kawasan.
Sekolah kawasan merupakan sekolah model yang dianggap memiliki standar tinggi untuk semua aspek pendidikan.
Karena itu, sekolah kawasan menjadi contoh bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.
• PPDB SMPN 2020 Kota Blitar Jalur Prestasi Dibuka, Sekolah Terima Prestasi Non Akademik-Tes Kemampuan
Namun, tahun ini PPDB Kota Surabaya akan sepenuhnya mengacu Permendikbud, sehingga tidak ada lagi PPDB khusus untuk sekolah kawasan.
Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Tri Aji Nugroho menuturkan, tahun ini sesuai dengan draft Peraturan Wali Kota akan mengacu pada Permendikbud 44 2019.
"Sehingga insyaallah jalurnya juga sama dengan permendikbud. Karena draft mengacu pada Permendikbud 44 2019 maka tidak ada jalur sekolah kawasan," urainya dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (4/3/2020).
• Wabah Virus Corona Kapan Berakhir? Ahli Sebut Manusia Bakal Dihadapkan 2 Kemungkinan Nasib
• Perasaan Jujur Pasien Virus Corona Diekspos Najwa Shihab, Kondisi Dikuak: Menolongku Melewati ini
Sayangnya, hingga saat ini Dindik Kota Surabaya masih enggan menjelaskan detail alur PPDB yang diajukan bersama perwali.
"Masih dilakukan pengkajian (draft PPDB), kami belum bisa jawab sekarang. Tapi yang jelas secara garis besar PPDB 2020 akan mengacu betul pada Permendikbud. Sehingga masyarakat bisa mempelajari dahulu terkait permendikbudnya," pungkasnya.
Permendikbud No 44 tersebut berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021.
• Kuota PPDB 2020/2021 Kota Blitar Jalur Prestasi dan Zonasi, Juknis Sudah Ditetapkan Dindik
Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 10 Desember 2019.
Beberapa bagian yang penting dari Permendikbud ini yaitu PPDB 2020 dibagi menjadi 4 jalur penerimaan.
Di antaranya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan orang tua dan Prestasi.
• PPDB 2020 Kota Malang Belum Dibahas Khusus, Kuota Zonasi Versi Permendikbud Baru Minimal 50 Persen
Jalur Zonasi kuotanya turun menjadi minimum 50 persen dari sebelumnya 90 persen di tahun 2019.
Jalur prestasi bisa mengisi hingga maksimal 30 persen daya tampung, sebelumnya hanya 15 persen.
Jalur afirmasi kurang lebih sama dengan jalur siswa kurang mampu dan inklusi
Nilai UN bisa dijadikan salah satu kriteria dalam penerimaan lewat jalur prestasi, sebelumnya tidak bisa.
Dan terakhir pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap persentase masing-masing jalur.
• Harga TK di Jakarta Tahun 2020 Capai Puluhan Juta, Simak Juga Syarat Calon Siswa TK dan SD PPDB 2020
Penulis: Sulvi Sofiana
Editor: Arie Noer Rachmawati