Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Bongkar Arisan Online

BREAKING NEWS - Polda Jatim Bongkar Sindikat Arisan Online, Diduga Libatkan 6 Orang Artis

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online, Jumat (6/3/2020).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui awakmedia di Mapolda Jatim, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online, Jumat (6/3/2020).

Seorang wanita bernama Veni Putri Indawari warga Simeulue Barat, Aceh.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelaku mengelola bisnis tersebut menggunakan sarana WhatsApps (WA) grup.

Jumlah member arisan online itu sedikitnya berjumlah 190 orang member. Semuanya dihimpun dalam dalam 70 grup WA sebagai sarana komunikasinya.

Bisnis tersebut telah berjalan sejak 2019 silam, dan berhasil menghimpun dana arisan dari ratusan orang member sekira empat miliar rupiah.

"Dia ini jadi admin yang membawahi beberapa admin lainnya diantaranya di kota Aceh, Medan, jawa, juga Jakarta," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).

Trunoyudo menerangkan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan empat orang member yang merasa dirugikan.

Setelah dilakukan proses penyelidikan terungkap, bahwa pelaku dalam menjalani bisnis tersebut sarat akan pelanggaran.

Pertama,  terdapat tarif pembayaran admin.

Kedua, terdapat tarif pembayaran tambahan guna mendapatkan prioritas arisan.

Ketiga, pelaku ternyata juga memutar atau mengalokasikan uang untuk kepentingan lain, untuk jual beli ponsel senilai Rp 900 Juta

"Jadi putarannya harian mingguan bulanan," terangny kepada Tribunjatim.com.

BREAKING NEWS - Gisel dan Tyas Mirasih Bakal Datangi Mapolda Jatim Hari Ini

Kronologi Penyidik KPK Dikepung Warga saat Bertugas, Dikira Penculik hingga Digelandang ke Mapolsek

Masker di Tuban Langka, Apotek di Tuban Kehabisan Stok Masker

Trunoyudo mengungkapkan, ternyata dalam menjalankan bisnis tersebut, pelaku melibatkan sedikitnya enam orang publik figur artis maupun selebgram sebagai model endorsemen untuk memikat para member.

"ES, RM, MB, TB, IS, EK mereka diminta memberi testimoni gitu," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved