Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Bongkar Arisan Online

Sindikat Arisan Online Rp 4 M Dibongkar Polda Jatim, Grup WhatsApp Jadi Sarana Komunikasi Member

Penipuan berkedok arisan online dibongkar Polda Jatim. Hingga kini, dana arisan yang dihimpun telah mencapai Rp 4 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim bersama pelaku sindikat arisan online, Jumat (6/3/2020). 

Trunoyudo mengungkapkan, ternyata dalam menjalankan bisnis tersebut, pelaku melibatkan sedikitnya enam orang publik figur artis maupun selebgram sebagai model endorsemen untuk memikat para member.

"ES, RM, MB, TB, IS, EK mereka diminta memberi testimoni gitu," ungkapnya.

TERKUAK Identitas Penanam Ganja di Rumah Ganja Surabaya, Ketua RT Terkejut: Saya Baru Tahu

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Kronologi Penyidik KPK Dikepung Warga saat Bertugas, Dikira Penculik hingga Digelandang ke Mapolsek

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved