Polda Jatim Bongkar Arisan Online
Sindikat Arisan Online Rp 4 M Dibongkar Polda Jatim, Grup WhatsApp Jadi Sarana Komunikasi Member
Penipuan berkedok arisan online dibongkar Polda Jatim. Hingga kini, dana arisan yang dihimpun telah mencapai Rp 4 miliar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Trunoyudo mengungkapkan, ternyata dalam menjalankan bisnis tersebut, pelaku melibatkan sedikitnya enam orang publik figur artis maupun selebgram sebagai model endorsemen untuk memikat para member.
"ES, RM, MB, TB, IS, EK mereka diminta memberi testimoni gitu," ungkapnya.
• TERKUAK Identitas Penanam Ganja di Rumah Ganja Surabaya, Ketua RT Terkejut: Saya Baru Tahu
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
• Kronologi Penyidik KPK Dikepung Warga saat Bertugas, Dikira Penculik hingga Digelandang ke Mapolsek
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati