Gadis Muda Surabaya Dirudapaksa Usai Kenal Cowok Belia di WhatsApp, Semak Bundaran Waru Jadi Saksi
gadis muda Surabaya dirudapaksa usai kenal cowok belia di WhatsApp (WA), semak-semak Bundaran Waru menjadi saksi bisu perbuatan dosa.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Mujib Anwar
"Mungkin karena sama-sama Surabayanya, mereka akhirnya ketemuan," tandas Harun.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka MAA harus mendekam di tahanan.
Namun, karena masih di bawah umur, tersangka dititipkan ke Bapas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Sekolah Cabuli Siswinya
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap siswi di Surabaya juga dilakukan oleh seorang kepala sekolah.
Kali ini, terdakwa Ali Shodiqin, Kepala Sekolah salah satu SMP di Surabaya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa Ali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia didakwa dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai menyatakan dirinya sehat, hakim mempersilahkan JPU Novan Arianto untuk membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaanya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ali Shodiqin pada lima siswanya.
"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," bebernya, Rabu, (11/12/2019).

Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.
