Kapolda Jatim Sebut Ada Info Korban Rudapaksa Pemuka Agama Bertambah, Pengacara : Dibuktikan Dulu
Kapolda Jatim Sebut Ada Info Korban Rudapaksa Pemuka Agama Bertambah, Pengacara : Dibuktikan Dulu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Kronologi terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.
Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.
"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap Perwakilan Keluarga Korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.
Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.
Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pemuka agama HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).
Penulis : Luhur Pambudi
Editor : Sudarma Adi