Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis

Kuasa Hukum Pemuka Agama HL Bantah Kliennya Berupaya Kabur, Jeffry: Enggak Ada

- Jeffry Simatupang kuasa hukum pemuka agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis di sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
HL, pemuka agama yang diduga mencabuli gadis Surabaya selama 7 tahun saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020). 

Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap Perwakilan Keluarga Korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.

Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pemuka agama HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved