Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis

Pemuka Agama HL yang Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Kapolda Jatim:Korbannya Bertambah

Ditreskrimum Polda Jatim terus kembangkan dugaan kasus rudapaksa terhadap gadis IW(26) oleh pemuka agama HL di sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terus kembangkan dugaan kasus rudapaksa terhadap gadis IW (26) oleh pemuka agama HL (50) di sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya.

Kapolda Jatim menduga korban dugaan kejahatan seksual yang dilakukan HL bertambah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidiknya, bahwa kekerasan seksual itu tak cuma dilakukan terhadap IW.

"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang lain," katanya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).

Kendati belum ada laporan baru mengenai korban tambahan itu, Luki akan terus mengusut kasus tersebut.

"Kami masih mendalami isu itu, informasi kami dalami, kan tidak sedalam itu. Informasi adalah bukti. Fakta-fakta lapangan sehingga kami akan putuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.

Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

BREAKING NEWS: Perampok Bersenjata Toko Perlengkapan Bayi di Sampang Tertangkap, Dicokok di Rumahnya

Polisi Grebek Pabrik Masker Ilegal di Sidoarjo, Impor Masker dari China, Dipacking Ulang

Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Kapolda Jatim Bantah Terima Surat Penangguhan Penahanan Pemuka Agama

Kronologi terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.

Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap Perwakilan Keluarga Korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.

Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pemuka agama HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved