Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis
Pemuka Agama Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Kapolda Jatim Bantah Terima Surat Penangguhannya
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, belum ada surat penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum pemuka agama HL (50)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, belum ada surat penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum pemuka agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis dibawah umur IW (26) di sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya.
"Semua itu hak daripada tersangka. Boleh boleh aja. Tapi sampai sekarang belum ada," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).
Bilamana disebut-sebut bahwa surat penangguhan penahanan itu didasarkan oleh kondisi kesehatan HL yang tak memungkinkan; karena mengalami sakit jantung hingga kesulitan bernafas.
Luki membantahnya. Pasalnya, kondisi terkini HL sudah mendekam di gedung tahanan Mapolda Jatim dalam keadaan sehat.
"HL ditahan. Sehat (kondisi kesehatan). Ka kami nanti ada dokter (sakit jantung kambuh)," jelas Luki.
Sementara itu, Kuasa Hukum HL, Jefri Simatupang membantah bilamana pihaknya belum memberikan surat penangguhan penahanan tersebut.
• Pemuka Agama Diduga Rudapaksa Wanita Surabaya Minta Penangguhan Tahanan, Sebut Idap Sakit Jantung
• Pohon Sengon di Jalan Mayjen Sungkono Malang Mendadak Tumbang Disapu Angin Kencang, Arus Lalin Macet
• Kisah Pilu Pernikahan Batal, Penyamaran Pengantin Pria Terbongkar, Istri Nikah Satu Hari Menangis
Jefri mengungkapkan, surat tersebut diserahkannya kepada pihak penyidik bersamaan dengan pemindahan tersangka pada Sabtu (7/3/2020) kemarin.
Bahkan pihaknya mengklaim sudah mendapat tanda bukti bahwa suratnya telah diterima pihak penyidik.
"Sabtu kami layangkan. Ada kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Kalau polisi bilang belum, kami sudah ada tanda terimanya kok," ungkapnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (9/3/2020).
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Kronologi terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.