Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masker Ilegal di Sidoarjo Digerebek

Polisi Grebek Pabrik Masker Ilegal di Sidoarjo, Impor Masker dari China, Dipacking Ulang

petugas Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah pabrik di kompleks pergudangan Safe and Lock Sidoarjo, Senin (9/3/2020).

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Polisi menunjukkan lokasi pabrik masker yang digrebek polisi di Sidoarjo 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polisi kembali membongkar praktik bisnis masker ilegal. Kali ini, petugas Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah pabrik di kompleks pergudangan Safe and Lock Sidoarjo, Senin (9/3/2020).

Dari pabrik milik PT Deva Industries itu, petugas menyita 980 karton berisi 39.234 boks yang totalnya berisi 1.961.700 pics masker.

Selain itu, polisi juga menyita 10 plastik berisi tali elastis, satu karung sampah plastik gunting, dan lembaran rincian penjualan selama Februari 2020.

"Masker didatangkan dari China. Kemudian di sini di pasangi tali dan di pak ulang. Dimasukkan plastik-plastik kecil dengan merek sendiri," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Terakhir, perusahaan milik Dharyono Soesanto itu mendatangkan masker dari China pada Desember 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggung, satu kontainer masker didatangkan dengan nilai pembelian sekira Rp 250 juta.

Setelah dipasangi tali dan dikemas ulang, masker dipasarkan di Indonesia.

"Pemasarannya ke Jakarta, Surabaya, dan sekitarnya," lanjut kapolres kepada Tribunjatim.com.

Omzetnya terbilang besar. Dalam satu bulan mereka bisa meraup sekira Rp 700 juta dari bisnis tersebut.

Namun praktik itu harus terhenti karena digrebek polisi.

"Repack tidak boleh sembarangan, ada aturannya. Dan perusahaan ini tidak mengantongi izin dari Kementrian Kesehatan," ungkap Sumardji kepada Tribunjatim.com.

BREAKING NEWS - Produsen Masker Ilegal di Sidoarjo Digerebek Polisi

Belum Bisa Berlapang Dada, Paul Munster Masih Sesalkan Keputusan Wasit Laga Persik Vs Bhayangkara FC

Bertemu di Polres, Permintaan Ibu Kandung Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun Dikuak Ayah Korban

Diungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi yang masuk ke polisi bahwa ada produsen masker beroperasi tanpa izin.

Dari sana polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan pabrik tersebut. Dan setelah diperiksa, ternyata benar pabrik itu tidak mengantongi izin yang lengkap.

Masker yang diproduksi dan diedarkan juga tidak ada label SNI atau standart nasional. Dalam prosesnya, semua barang disita polisi. Termasuk pabriknya juga disegel oleh petugas.

"Masker untuk kesehatan ada kriteria-kriteria khususnya. Seperti harus bisa menahan partikel dengan batasan tertentu," kata Sri Ernawati, apoteker Dinas Kesehatan Sidoarjo yang diajak polisi penggerebekan ini.

Dengan beberapa kriteria tersebut, masker kesehatan bisa dapat lebel SNI.

"Untuk barang di sini, diketahui belum ada SNI-nya," ujar dia.

Dalam perkara ini, pemilik usaha tersebut dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 (1) huruf D dan E UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan.(ufi/Tribunjatim.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved