Gugatan Wisma Persebaya
BREAKING NEWS: PT Persebaya Indonesia Menangkan Gugatan Wisma Karanggayam, Tapi Lahan Berstatus Quo
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Wisma Persebaya yang terletak di Jalan Karanggayam, resmi dimenangkan PT Persebaya Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
BREAKING NEWS: PT Persebaya Indonesia Menangkan Gugatan Wisma Karanggayam, Tapi Lahan Berstatus Quo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Martin Ginting memutuskan bahwa Wisma Persebaya yang terletak di Jalan Karanggayam, resmi dimenangkan oleh PT Persebaya Indonesia sebagai pihak penggugat.
"Mengadili menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Dan mengabulkan gugatan dari penggugat. Menyatakan tergugat melawan hukum," kata hakim Ginting saat bacakan amar putusan.
Hakim pun memberi waktu selama sepekan dalam menanggapi putusan tersebut.
• Persebaya Vs Persipura Jayapura, Peluang Nasir Main Minim, Aji Santoso Sebut Kondisinya Belum Siap
• Pembentukan Tim EPA Persebaya 2020 Dekati Final, Bajul Ijo Muda Diharap Catat Prestasi Lebih Baik
• Wani Berkegiatan Positif, Bonek Angker Surabaya Harap Ubah Citra Negatif Suporter Persebaya
Namun, hakim dalam juga menolak beberapa gugatan dari pihak Persebaya. Dimana wisma tersebut masih berstatus quo. Atau masih belum ada yang berhak memiliki.
"Akan tetapi secara umum kami yang memenangkan gugatan ini," kata kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki.
Mendengar putusan ini para Bonek pun turut bersyukur serta meneriakkan salam kebanggan mereka. "Wani..!!!," ujar salah satu Bonek yang mengikuti jalannya sidang.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi