Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Wisma Persebaya

BREAKING NEWS: PT Persebaya Indonesia Menangkan Gugatan Wisma Karanggayam, Tapi Lahan Berstatus Quo

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Wisma Persebaya yang terletak di Jalan Karanggayam, resmi dimenangkan PT Persebaya Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
suasana sidang gugatan Wisma Persebaya di PN Surabaya. 

BREAKING NEWS: PT Persebaya Indonesia Menangkan Gugatan Wisma Karanggayam, Tapi Lahan Berstatus Quo

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Martin Ginting memutuskan bahwa Wisma Persebaya yang terletak di Jalan Karanggayam, resmi dimenangkan oleh PT Persebaya Indonesia sebagai pihak penggugat. 

"Mengadili menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Dan mengabulkan gugatan dari penggugat. Menyatakan tergugat melawan hukum," kata hakim Ginting saat bacakan amar putusan. 

Hakim pun memberi waktu selama sepekan dalam menanggapi putusan tersebut.

Persebaya Vs Persipura Jayapura, Peluang Nasir Main Minim, Aji Santoso Sebut Kondisinya Belum Siap

Pembentukan Tim EPA Persebaya 2020 Dekati Final, Bajul Ijo Muda Diharap Catat Prestasi Lebih Baik

Wani Berkegiatan Positif, Bonek Angker Surabaya Harap Ubah Citra Negatif Suporter Persebaya

Namun, hakim dalam juga menolak beberapa gugatan dari pihak Persebaya. Dimana wisma tersebut masih berstatus quo. Atau masih belum ada yang berhak memiliki. 

"Akan tetapi secara umum kami yang memenangkan gugatan ini," kata kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki

Mendengar putusan ini para Bonek pun turut bersyukur serta meneriakkan salam kebanggan mereka. "Wani..!!!," ujar salah satu Bonek yang mengikuti jalannya sidang. 

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved