Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidak Gabungan di Kota Kediri Temukan Pita Cukai Rokok Kadaluwarsa

sidak yang melibatkan tim gabungan petugas Kantor Bea Cukai dan Pemkot Kediri dilakukan di sejumlah toko yang ada di wilayah Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Petugas melakukan sidak di salah satu toko yang ada di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan tim gabungan petugas Kantor Bea Cukai dan Pemkot Kediri dilakukan di sejumlah toko yang ada di wilayah Kota Kediri, Rabu (11/3/2020).

Hasil sidak ini petugas menemukan rokok yang masih berpita 2014 hingga 2018 di salah satu toko di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto.

“Ini jelas kedaluwarsa, karena masa pita cukai adalah satu tahun, selebihnya harus ditarik. Rokok dengan pita cukai yang sudah kedaluwarsa terpaksa harus kami tarik,” ungkap Hendratno, Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kantor Bea Cukai Kediri kepada Tribunjatim.com.

Dari toko yang menjadi sasaran sidak petugas tim gabungan membawa sekitar 45 bungkus rokok dari berbagai merek yang masih dipajang pada display toko milik Siti Ngaisah.

“Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara,” tambahnya kepada Tribunjatim.com.

Dijelaskan, selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal. Di antaranya, tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi.

Penyebab Panel Listrik Puskesmas Dukuh Kupang Meledak 10 Kali Terungkap, Lihat Kondisinya Kini

Curhatan Zulham Zamrun yang Belum Pernah Diturunkan Bela Persib Bandung hingga Pekan Kedua Liga 1

Maia Bangga Dul Jaelani Jadi Satu-satunya Putranya yang Bermusik, Musisi Muda Penerus Ahmad Dhani?

Saat melakukan sidak, tim gabungan juga melakukan monitoring cukai yang terdiri dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Disperdagin juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal.

Para pemilik toko mendapatkan peringatan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi.

Pelaksanaan sidak diharapkan masyarakat lebih teredukasi tentang cukai. Sehingga ruang peredaran rokok illegal dapat semakin sempit. (dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved