Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Tinggi Surabaya Tanggapi 2 Pejabat PN Trenggalek Korupsi, Tak Bakal Ada Pendampingan

Pengadilan Tinggi Surabaya menanggapi terkait kasus korupsi yang dilakukan dua pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Tinggi Surabaya menanggapi terkait kasus korupsi yang dilakukan dua pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek.

Dua pejabat itu diduga melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Elang Prakoso Wibowo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut pada Kejari Trenggalek. 

2 Pejabat PN Trenggalek Korupsi Anggaran Bangunan, Kejati Jatim Sebut Tersangka Terancam Dipecat

Termasuk juga dengan sanksi yang diberikan pada keduanya.

Yang mana saat ini Mahkamah Agung masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu saja hasil sidang. Jika terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, biasanya dipecat," katanya, Kamis, (12/3/2020). 

Abash Capek Ditanya Identitas Aslinya Wanita, Catut Kekasih: Lihat Lucinta Luna Bentuknya Bagaimana?

Maia Bereaksi Fotonya di Rumah Ahmad Dhani Jadi Viral, Tak Menyangka Penampilannya: Tak Pikir Lanang

Ia mengaku, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah pernah memanggil kedua tersangka terkait dengan pengarahan pengerjaan proyek di lingkungan pengadilan agar sesuai dengan aturan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Tak hanya itu, ia mengaku pengadilan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya.

"Kalau mereka tetap korupsi ya berarti tidak patuh dan bandel. Kita tidak akan lakukan pendampingan pada mereka," pungkasnya.

6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas, Jaksa Tunggu Salinan Vonis & Pilih Kasasi

Diketahui sebelumnya, dua pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek ditahan Kejari Trenggalek atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tak hanya itu, mereka juga terancam dipecat jika nantinya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah.

Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi di Sidoarjo, Kepergok Bawa 1,5 Kg Sabu, Melawan saat Dicokok

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Dia mengatakan, penyidik Kejari Trenggalek telah menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubag Umum dan Keuangan Riawan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved