6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas, Jaksa Tunggu Salinan Vonis & Pilih Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki menanggapi vonis bebas terhadap 6 terdakwa dari majelis hakim atas kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas, Jaksa Tunggu Salinan Vonis & Pilih Kasasi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki menanggapi putusan bebas terhadap enam terdakwa dari majelis hakim atas kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.
Menurutnya, dari uraian hakim kesalahan terdapat di PT Ketira Engineering Consultants. Namun perusahaan tersebut kata Rahmat ditunjuk langsung oleh PT Saputra Karya.
"Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," terangnya setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (12/3/2020).
• Tiga Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas Hakim, Budi Susilo: Itu Sudah Semestinya
• 3 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Divonis Bebas, Tak Terbukti Ada Unsur Merusak, Murni Insiden
• Tangkal Virus Corona, Penumpang KA di Stasiun Gubeng Manfaatkan Posko Kesehatan Cek Daya Tahan Tubuh
Artinya, menurut JPU dari Kejati Jatim itu, terdakwa dari PT Saputra Karya ikut bertanggung jawab atas apapun yang terjadi dalam amblesnya Jalan Gubeng tersebut.
Mengenai putusan dari PT. NKE, jaksa juga tak sependapat. Menurutnya terkait hal perencanaan. Pihaknya tahu segala resiko hambatan dan kendala. Dan mengakhiri kontrak atas proyek itu. Tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan itu.
"Kedua, terkait petitum adanya fenomena alam. Kami juga tidak sependapat. Kita ketahui selama ini Jalan Gubeng tidak pernah mengalami longsor. Kita ketahui jalan itu longsor akibat tangan manusia. Itu yang kami tuangkan dalam tuntutan," tegas JPU Hary.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi