Pengadilan Tinggi Surabaya Tanggapi 2 Pejabat PN Trenggalek Korupsi, Tak Bakal Ada Pendampingan
Pengadilan Tinggi Surabaya menanggapi terkait kasus korupsi yang dilakukan dua pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
"Benar. Mereka telah ditahan sejak dua hari kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
• Detik-Detik Kopassus Bikin Malu SAS Inggris, Hutan Kalimantan Jadi Saksi Bisu Pertempuran Sengit
Lebih lanjut, kata Richard, selain ditahan terkait kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan.
Kedua tersangka ini terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan lembaga bantuan hukum “rakyat” Trenggalek.
Terkait penyediaan pemberian laporan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2018-2019.
• VIRAL Video Ultah Nenek Usia 94, Awalnya Pesta Ramai & Seru, Lalu Tamu Kaget Saat Si Nenek Ucap Doa
"Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan di tahan di rumah tahanan negara kelas 2 Trenggalek. Adapun kerugiannya mencapai Rp100 juta," ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, kedua tersangka pun dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider pasal 3 Jo.
Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati