Lapas Mojokerto Bantah Ada Keterlibatan Napinya Yang Kendalikan Peredaran Narkoba di Dalam Tahanan
Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Mojokerto mengklarifikasi terkait adanya narapidana yang diduga turut terlibat mengendalikan peredaran narkoba
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Mojokerto mengklarifikasi terkait adanya narapidana yang diduga turut terlibat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam tahanan.
Mereka membantah ada dugaan warga binaannya di Lapas Mojokerto yang terlibat peredaran narkoba jaringan Lapas di Jawa Timur yang pengedarnya dicokok oleh Polisi Satresnarkoba Polres Mojokerto kemarin.
Kepala Lapas Mojokerto Wahyu Susetyo, menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan narapidana terkait peredaran narkoba tersebut.
"Belum ada koordinasi mengenai hal itu dengan Polres Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (14/3/2020).
Ia mengatakan pihaknya akan memastikan terkait informasi itu jika memang terbukti keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba jaringan Lapas.
"Kalau memang benar kita akan cari siapa (Narapidana, Red) yang bermain kami sudah melakukan Sidak rutin di setiap tahanan untuk mengantisipasi warga binaan tidak berbuat yang melanggar peraturan," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Meski demikian, lanjut Wahyu, petugas Lapas Mojokerto akan lebih meningkatkan pemeriksaan di dalam tahanan Lapas. Mereka nyaris setiap saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke dalam tahanan untuk memastikan tidak ada warga binaannya yang berbuat aneh-aneh.
"Sidak rutin di dalam tahanan kami menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa oleh narapidana seperti Sajam, Earphone dan Changer Ponsel," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Ditambahkannya, setidaknya sekarang ini penghuni di dalam Lapas Mojokerto ada 797 warga binaan dan prosentase sekitar 70 persen tersangkut kasus narkoba, sisanya 30 persen adalah narapida kasus pidana umum.
"Kami selalu berlakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap setiap barang bawaan untuk narapida yang dibawa pengunjung ke Lapas Mojokerto," terangnya kepada Tribunjatim.com.
Polisi Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap tersangka M. Rohmatul Arif alias Sembleh (26) beserta barang bukti berupa 1,2 ons sabu-sabu.
• Maia Estianty Emosi Ada Pasien Corona Kabur dari RS, Perintahkan El Pulang: Jangan Anggap Enteng!
• Istri Ganjar Pranowo Ikut Bromo Kom Challenge 2020, Gubernur Jatim Jamin Lintasan Aman dan Nyaman
• Istri Pasien Positif Corona asal Magetan, Sempat Alami Sesak Nafas dan Demam
Tersangka Arif asal Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut
diduga kuat merupakan kaki tangan seorang narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba melalui Lapas.
Informasi internal menyebutkan bahwa peredaran narkoba tersebut diduga melibatkan narapidana dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur yakni Lapas Madiun, Lapas Mojokerto, Lapas Porong dan Lapas di Madura.
Sesuai penyampaian Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung saat konferensi pers Selasa (10/3/2020) kemarin, berdasarkan pengakuan tersangka memperoleh sabu-sabu seberat 2 ons dari seorang narapidana di Lapas Mojokerto.
Berdasarkan hasil interogasi bahwasanya tersangka memasarkan 2 ons sabu-sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas tersebut. Tersangka sudah menjual 800 gram sabu-sabu ke sesorang yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Tersangka tidak mengenal pembeli sabu-sabu, ini adalah modus mereka pengedar narkoba jaringan terputus. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)