Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Antisipasi Virus Corona di Surabaya

Pemkot Surabaya Imbau Warga Urus Pelayanan Kependudukan Secara Online Lewat Gadget

antisipasi corona di Surabaya, Pemkot Surabaya mengimbau warga untuk melakukan pengurusan pelayanan secara online di Dispendukcapil

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Yoni Iskandar
SURYA.CO.ID/WILLY ABRAHAM
Pelayanan permintaan blanko e-KTP di kantor Dispendukcapil, Kamis (13/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagai salah satu antisipasi corona di Surabaya, Pemkot Surabaya mengimbau warga untuk melakukan pengurusan pelayanan secara online di Dispendukcapil.

Bukan lantaran kepanikan, melainkan upaya antisipasi yang terus dilakukan.

Terdapat layanan secara online yang bisa dimanfaatkan warga sehingga tidak harus berjubel datang ke kantor pelayanan secara langsung baik di Kelurahan, Kecamatan maupun Siola.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, hampir setiap pengurusan bisa diakses lewat gawai secara online. Seperti pengurusan akta kelahiran, akta kematian, hingga terkait pengurusan KK.

"Kecuali proses perekaman e-KTP harus datang karena menggunakan alat, kalau selain itu masyarakat dihimbau prosesnya lewat gawai," ujarnya, Sabtu (14/3/2020).

Habiskan 27 Biji Durian, Ari dan Sanusi Jadi Pemenang Lomba Makan Durian di Pasuruan

Polres Tanjung Perak : Orang Surabaya Belum Ada yang Terjangkit Virus Corona

Harga Gula Meroket, Disperindag Lamongan Gelar Operasi Pasar Murah, Hanya Rp 12.500

Warga bisa melakukan pengajuan pelayanan atau permohonan dengan mengakses web klampid.disdukcapilsurabaya.id, nantinya seluruh bentuk permohonan pengajuan bisa diakses dari laman tersebut.

"Hal ini juga untuk kepentingan warga untuk menghindari resikonya," ujarnya.

Fitur yang dimuat dalam laman tersebut dibuat mudah dipahami.

Meski begitu, Agus tak menutup kemungkinan, jika nantinya terdapat warga yang membutuhkan bantuan dalam mengakses.

Sehingga, pihaknya pun menyediakan layanan call center maupun lewat media sosial resmi dari Dispendukcapil.

"Silahkan nanti warga mengontak call center Dispendukcapil di nomor 031-99254200," ungkapnya menambahkan.

Agus melanjutkan, produk dari layanan administrasi kependudukan ini nantinya juga bakal dikirim ke Kelurahan dan Kecamatan.

“Kecuali untuk pengambilan akta perceraian dan perkawinan ke Siola,” terang Agus.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved